Ada apa sebenarnya, Proses Hukum Dugaan Penggelapan dan Penipuan Pembayaran Beras Bansos Di Jepara Terus Berlanjut 

Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembayaran beras bansos di Kab. Jepara sedikit demi sedikit telah terkuak dan mendapatkan secerah harapan, aktor lapangan maupun aktor intelektual. Hal tersebut disampaikan Tri Hutomo sebagai kuasa monitoring perkara dari H. Rofi’I, setelah mendampingi pelapor dalam pemberian keterangan lanjutan di Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (13/05/2024).

Laporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, dengan nomor LI/72/III/RES.3.1/2023/Subdit III, tanggal 30 Maret 2023 ditindaklanjuti setelah upaya-upaya kekeluargaan, mediasi, audensi, bahkan melakukan somasi. Tidak mendapatkan tanggapan positif dari pihak Perumda Aneka Usaha Kab Jepara maupun Pemkab Jepara.

Sebagai tindak lanjut penyelesaian tunggakan pembayaran beras, sesuai Perjanjian Kerjasama Bisnis antara Rofi’i selaku suplayer beras (Pihak pertama) dengan Andi Rokhmat (Pihak II, Plt. Dirut Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara), yang mengadakan perjanjian bermaterai jual beli beras dengan memakai Kop Surat dan Stempel Perumda dan ditanda tangani oleh Andi Rokhmat, S.IP tertanggal 23 Juni 2020 . Maka Pihak H.Rofi’i selaku suplayer beras yang telah dirugikan menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Cq KaSubdit I Indag, Cq KaSubdit III Tipikor.

Dalam pengaduan tersebut supaya segera dilakukakannya penyelidikan untuk dapat diambil tindakan dan sanksi hukum kepada Oknum-oknum Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara yang telah secara terencana melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain, sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan.

Tri Hutomo menjelaskan, dalam hal ini Pihak Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara dan Pemkab Jepara tidak betul-betul serius dalam upaya penyelesaian permasalahan, didasari bahwa andaikan dari pihak Perumda Aneka Usaha Jepara maupun Pemkab Jepara mengetahui ada oknum yang menggunakan Kop Surat dan Stempel Perumda, kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan suatu kesalahan oleh oknum tersebut, seharusnya dari Pihak Perumda Aneka usaha atau Pemkab Jepara segera melakukan tindakan seperti teguran tertulis, somasi ataupun mengambil tindakan upaya hukum kepada oknum yang telah memakai Kop Surat dan Stempel tersebut.

Padahal jelas-jelas telah merugikan kedua belah pihak (H. Rofi’i dan Perumda Aneka Usaha). Dan permasalahan ini sudah berjalan kurang lebih 2 Tahun tanpa kepastian penyelesaian. “jelasnya”

Akibat adanya wanprestasi, Perumda seharusnya membayar ganti rugi kepada H Rofii (Pasal 1243 KUH Perdata). Karena terjadinya wanprestasi tersebut mengakibatkan H Rofii dirugikan, oleh karena itu pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan ke Perumda yang dapat berupa pemenuhan pembayaran kekurangan yang berupa uang kekurangan pembayaran dengan adanya prestasi yang dllaksanakan oleh H rofii (Pasal 1267 KUH Perdata).

Karena kesemua persoalan di atas akan membawa konsekuensi yuridis yaitu pihak yang telah melakukan wanprestasi haruslah menanggung akibat atau hukuman berupa Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perjanjian. Dengan demikian pada dasarnya, ganti-kerugian itu adalah ganti-kerugian yang timbul karena pihak yang melakukan kerjasama bisnis dengan menggunakan Kop dan Stempel Perumda Aneka Usaha Jepara telah melakukan wanprestasi. “lanjut Tri”.

Seperti diketahui bahwa sesuai alur Juknis dan Pedoman Umum proses pemanfaatan dana bantuan program Sembako adalah KPM datang ke e-Warong dengan membawa KKS. Di E-Warung KPM melakukan cek kuota dana bantuan melalui mesin pembaca KKS atau mesin EDC, lalu KPM memilih jenis dan menentukan jumlah bahan pangan sesuai kebutuhan. Setelah memilih, KPM melakukan pembayaran dengan memasukkan PIN pada mesin EDC. Dan KPM menerima bahan pangan yang telah dibeli serta cetak resi dari mesin EDC.

Itu artinya bahwa dalam proses pembayaran kepada suplayer beras atau bahan pangan lainnya tidak ada istilah pembayaran Tempo, berjangka apalagi dengan sistem Cash Bon. Sehingga dengan adanya tunggakan kurang lebih selama 29 bulan, pembayaran beras yang telah didistribusikan ke agen-agen E-Warung diduga telah digelapkan oleh oknum yang menggunakan Kop dan stempel Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara. “Pungkasnya”.

Setelah terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor. SP.Lidik/206/V.RE.3.1/2023/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2023, sampai saat ini pihak pelapor telah menerima 2 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Komentar