Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Saat ini masyarakat larat kecamatan tanimbar utara masih mengeluh terkait dengan persoalan penerangan di kota larat, karena sejak indonesia merdeka sampai dengan indonesia sudah berumur sekian pulu tahun ini masayarakat larat tetap mengalami kondisi yang sama terkait dengan penerangan.
Penyampaian keluhan masayarakat larat tentang penerangan telah di utarakan kepada pihak DPRD serta pemda KKT dan persoalan ini sudah dijawab atau direspon secara cepat oleh pihak DPRD dan pemda KKT dengan melakukan pengadaan 2 buah mesin lampu untuk PLN larat.
Namun tindakan atau respon yang telah dilakukan oleh pihak DPRD dan pemda KKT dengan melakukan pengadaan 2 buah mesin PLN ini menjadi perbincangan hangat didalam WA grup yang ada di tanimbar pasalnya 2 buah mesin lampu tersebut diduga pengadaannya tidak sesuai dengan spec yang di butuhkan oleh PLN larat.
Ketika dikonfirmasi , sala satu narasumber yang juga bertugas di dinas Cipta karya yang meminta agar enggan menyebutkan namanya menyapaikan bahwa anggaran 2,9 miliar ini pada saat melakukan pengadaan mesin mesin lampu tersebu, kontraktor dari PLN tidak di libatkan dalam pembelanjaan mesin mesin, namun sebaliknya kontraktor pemdalah yang di libatkan maka dalam pembelanjaan 2 buah mesin lampu pada PLN larat mengalami masalah dikarenakan kontraktor yang di tunjuk oleh dinas cipta karya tidak memahami mesin listrik.
“Daya mesin 250 kv, mampu terpakai dri 250 itu hanya 80 Kv jadi, kalau 2 buah mesin berkapasitas 250 sebanyak 500 kv maka hanya mampu terpakai 160 Kv, lalu guna apa pengadaan mesin dengan spec yang mampu operasi hanya 160 Kv, berarti mesin yang pemda pengadaan tidak masuk kategori maksimal. Apapula kontraktor Pemda yang tidak paham soal Mesin Listrik, mestinya pakai kontraktor PLN biar PLN langsung beli dan turun kasi duduk mesin dan uji coba kemampuan daya mesinnya.. bukan pada tunjuk kontraktor pemda yang tidak paham mesin PLN.”
Narasumber juga menambahkan dengan anggaran 2,9 miliar sebenarnya mampu untuk membeli mesin dengan kapasitas yang masuk kategori maksimal, hingga bisa menjawab kebutuhan masyarakat larat terkait penerangan. Ini yang harus dipertanyakan dan dibahas untuk mendapat kejelasan sepatutnya biar masyarakat jangan dibohongi terus.
Akibat kondisi PLN Larat saat ini, Gilang Kelyombar Sala satu aktifis di kabupaten tersebut sempat menguraikan kondisi teknis PLN mengakibatkan sektor pelayanan dasar ikut terganggu. Walaupun Pemda lewat Dinas Cipta Karya KKT telah melakukan pengadaan dan pemasangan dua unit mesin/genset 2×200 kva di unit pelayanan PLN (Persero) Larat, namun belum juga menyelesaikan masalah penerangan di Larat malah sampai saat ini masih menyisahkan masalah yang begitu besar.
Menurut Gilang Pasalnya, bantuan operasional yang bersumber dari APBD tahun 2021 untuk pengadaan dua unit mesin di PLN Larat ini, harus bisa ditelusuri si duga ada permainan, Kontraktor pengadaan mesin itu harus diperiksa. Dia harus buat rincian dana 2.9 milyar itu, mengapa tidak sesuai spec yang diminta oleh PLN. Sudah begitu, proses pengadaan juga tidak melibatkan tenaga teknis dari PLN Larat.
Pejabat pemeriksa dan pengawasan barang dan jasa pada Dinas Cipta Karya, hal ini patut di telusuri terus. Hal ini dinilai sangat tidak becus dalam proses pengadaan mesin tersebut
“Waktu mesin-mesin tiba di lokasi baru diketahui specnya tidak sama. Ini proses pengadaanya asal-asalan, karena dana 2.9 Milyar itu sebetulnya sudah mampu menambah daya dengan pengadaan mesin yang telah dihitung oleh tenaga teknik PLN. Oleh sebab itu, ” saya minta Kejaksaan Tinggi Maluku, Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri KKT tolong telusuri ulang dan buka secara transparansi agar masyarakat tau penggunaan aliran dana tersebut,” ucap putra yang sering disapa GK itu,
Laporan dari masyarakat sudah ada di tangan pihak APH, tapi fatalnya pihak kejaksaan negeri saumlaki setelah melakukan pemeriksaan dan melakukan on the spot ke PLN larat, setelah balik ke saumlaki, tidak lama berselang kemudian pihak kejaksaan negeri saumlaki mengeluarkan keterangan bahwa kasus PLN larat Di SP3 dan setelah di lakukan pemeriksaan tidak di temukan kerugian negara, dengan dalil2 yang sangat tidak rasional, ada apa dengan pihak APH kita saat ini? Masa karena alasan kesalahan perencanaan, dalil ada penambahan pernak pernik peralatan jadi tidak ada temuan, yang benar saja? Sesuai apa yang pernah di sampaikan oleh pihak kejaksaan negeri saumlaki di sala satu media bahwa, mesin tersebut di beli dengan harga 1,1 M dari jumlah total anggaran yang di sediakan 2,9 M, karena ada kesalahan dalam perencanaan makanya ada satu alat yang di ganti yaitu Panel, den segala pernak pernik dan pajak yang membuat anggaran naik begitu besar, Ini penjelasan pihak kejaksaan negeri saumlaki sehingga wajib dipertanyakan, apakah alasan dan dalil yang di sampaikan ini yang membuat hingga kasus tersebut di SP3 kan?? Apakah benar harga mesin listrik tersebut 1,1 M?? Apakah sudah di telusuri dengan benar??
Menurut Gilang Keliombar, ini keterangan yang nantinya membuat masyarakat akan tersesat dalam pandangan terkait penegakan supremasi hukum di daerah ini. Berikutnya adalah dari 2,9 M ini jika di kurangi dengan 1,1 M untuk membeli mesin, apakah Panel, Pernak Pernik, serta Pajak itu menghabiskan 1,8 Milyar?? Untuk itu kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menurukan tim kusus agar bisa memeriksa kembali dugaan kasus Pengadaan Mesin Listrik yang ada di Larat, kecamatan Tanimbar Utara. Karena kami menduga dalam masalah ini ada faktor X sangat kental dan terkait kondisi ekonomi dan politik yang saat ini terjadi di kabupaten kepulauan tanimbar.
Menurut saya dengan keterangan yang sudah di sampaikan oleh pihak kejaksaan negeri saumlaki di sala satu media on line, dalil dan ilasan yg di sampaikan ini sangat tidak rasional, tidak ada penjelasan secara terperinci terkait proses pengadaan mesin tersebut dan angaran yang telah di pergunakan ini tidak di buka secara terperinci peruntukannya. Dan patut di duga ini ada sebuah skenario yang sedang di mainkan, tutup Keliombar
Komentar