Langgur, Kabarsulsel-indonesia.com – Sungguh luar biasa atas kinerja buruknya (5) lima Komisioner KPUD Kab Malra patut di pertanyakan,”ada apa di balik semua ini, sehingga anggota partai bisa lolos sebagai anggota PPS ? Apakah ini tidak melanggar UU Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara.
Pasalnya data yang di himpun media ini telah terdapat salah satu ketua PPS di Kei Besar Selatan itu, dirinya termasuk dalam partai politik atas Nama J.Y.W dengan kartu tanda anggota nomor 1981172956500020, 02/02/2023.
Karna setau kami bahwa panitia pemungutan suara yang di singkat PPS adalah panitia yang di bentuk oleh KPU/KIP untuk kabupaten/ Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa, maka dengan demikian para peserta seleksi PPS sebelum tes tentunya sudah mengumpulkan data atau berkas, bahkan juga pihak KPU/KIP tetap melakukan pemeriksaan dokumen peserta, Tetapi bagaimana caranya sehingga JYW bisa lolos dalam seleksi PPS.
Berarti terindikasih dari 5 Komisioner KPUD kab Malra ada yang tidak beres dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dan sangat bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018.
Olehnya itu Kordinator ketua PWI kab Malra A. Buce Rahakbauw meminta kepada Ketua KPUD Maluku untuk kembali mengevaluasi kinerja 5 Komisioner KPUD Kab Malra, karena di duga ada sebuah skenario kejahatan yang dibangun oleh 5 Komisioner kab Malra, sehingga bisa dapat meloloskan anggota partai masuk dalam Anggota PPS. “harapannya.
Maka dengan kejahatan seperti ini Rahakbauw siap untuk menyurati Ketua KPUD Maluku dan KPU RI bahkan juga Bawaslu, karna dengan tata cara kerja seperti inilah yang sering terjadi keributan pada pemumgutan suara, jadi sebelum terjadi di kemudian hari, Kita sudah lakukan pencegahan, Dan dengan kejadian ini saya sudah lakukan kordinasi dengan Bawaslu guna dapat di tindak lanjuti.
Untuk itu perlu kita sadari bersama bahwa Badan pengawasan pemilihan umum adalah Bawalsu sekaligus mengawasi penyelenggaraan pemilu, jadi kita harus taat pada aturan,bukan main tabrak aturan, karna hal-hal seperti begini kalau kedepan terjadi sesuatu apakah 5 Komisioner bisa dapat bertanggung jawab.? kan lucu. “sesalnya.
Lanjut Rahakbauw,” bahwa dengan kejadian salah satu anggota partai yang lolos di PPS ini, dugaan saya sepertinya 5 Komisioner KPUD kab Malra masuk angin, Sehingga yang tidak terjadi kok bisa kembali jadi, itu yang saya tak habis pikir, jadi terus terang bahwa dengan kejadian ini tetap saya kawal sampai tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, Rahakbau mencoba menghubungi Ketua KPU Kab Malra secara berulang-ualng kali melaui sambungan telefon seluler namun alhasil tidak direspon malah justru diabaikan begitu saja” tutupnya.
(Elang Kei)
Komentar