Tual, Kabar Sulsel-Indonesia.com; Lagi lagi mencuat ke publik terkait dugaan kasus korupsi dana asuransi yang melibatkan 35 Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini belum tuntas.
MT saat di temui media ini di kawasan Tamkot Tual dirinya berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku harus bekerja secara profesional sehingga para mantan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus korupsi dana asuransi tahun anggaran 2002 baik yang sudah diseret ke terali besi maupun juga yang belum diseret seperti Hary Sarkol harus di seret sesuai dengan undang undang yang berlaku, agar tidak terkesan pihak kejaksaan tutup mata.12/01/2023 “ucap MT
Lanjut MT bahwa di tahun 2002 yang lalu itu Pemkab Malra telah mengalokasikan dana sebesar 1,4 milyar untuk membayar polish asuransi untuk 35 Anggota DPRD, Namun sayangnya uang tersebut tidak di manfaatkan untuk membayar premi asuransi, malah kembali dipakai untuk kepentingan lain.”ujar MT.
Dan di Tahun 2003 itu Pemkab Malra kembali mengalokasikan dana sebesar 4,37 milyar dalam APBD untuk kegiatan serupa, namun sayangnya di pakai untuk keperluan lain sedangkan terdakwa Hary Sarkol di pakai untuk membuat motor laut.
Untuk itu MT berharap agar hukum harus di tegakan, karna Negara Indonesia ini Negara kesatuan jadi kalau Basudara mantan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang beragama Nasarani yang sudah di tahan di terali besi hingga ada yang meninggal Lalu rekan rekan muslim yang ikut terlibat ini kenapa tidak di tahan, seperti Hary Sarkol dan rekan rekan lainya,? ini yang patut di pertanyakan. “sesal MT salah satu tokoh masyarakat kur.
Selain itu kata MT bahwa pelaku kasus korupsi atas nama Hary Sarkol ini saat melakukan upaya naik banding di Pengadilan Tinggi Ambon jatuhan hukuman satu tahun, Namun dalam salinan putusan PT Ambon menyatakan bahwa masa hukuman yang bersangkutan kembali ditingkatkan menjadi empat tahun.
Karna terbukti yang bersangkutan atas nama Hary Sarkol telah melanggar pasal 3 undang undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagai dakwaan subsider, jadi terdakwa juga harus di hukum dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang ganti sebesar Rp 180 juta. “terangnya
Dan sesuai informasi yang saya dapatkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan keputusan bandingnya. Jadi saya pikir sudah tidak ada langkah hukum lain lagi, jadi lebih baik serahkan diri ke pihak penegak hukum saja, dalam hal ini kejaksaan.
Untuk itu MT meminta agar pihak kejaksaan Tinggi Maluku harus turun tangkap dan adili Hary Sarkol sebagai boronan kasus korupsi dana asuransi DPRD Kab. Maluku tenggara tahun 2002, karna yang bersangkutan berkoar-koar di hadapan warganya di Finua Lokwirin kecamatan Kur Utara bahwa pihak kejaksaan tidak berani tangkap saya dan terbukti saya bebas bajalan ke sana ke mari, jadi kelihatanya Hary Sarkol kabal hukum. “pungkas MT
(Elang Kei)
Komentar