Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si., tidak gentar menghadapi pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan Bupati Fakfak tidak adil dan menghendaki keadilan.**
Surat pemberhentian sementara yang diterima Abdul Razak, nomor 821:/151/BUK/FF/2024, dianggapnya sebagai tuduhan serius atas dugaan pelanggaran disiplin berat, sesuai Pasal 5 huruf n angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun pemberhentian dilakukan berdasarkan dugaan, Abdul Razak menilai langkah ini sebagai penghukuman sebelum ada proses yang adil. “Ini belum terbukti, harusnya ada pemanggilan resmi dan pemeriksaan terlebih dahulu. Tidak boleh seenaknya langsung memberhentikan tanpa proses yang tepat,” tandasnya dengan tegas.
Abdul Razak mempertanyakan dasar hukum dari tuduhan tersebut. “Saat ini belum ada calon Bupati yang ditetapkan oleh KPU. Bahkan, kampanye calon Bupati belum dimulai. Jadi, dari mana tuduhan netralitas ini muncul?” protesnya.
Tak gentar menghadapi situasi ini, Abdul Razak mengungkapkan bahwa ia akan mengajukan keberatan terhadap surat pemberhentian tersebut. “Kami akan memperjuangkan keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Abdul Razak juga menyoroti keputusan Bupati Fakfak yang dianggapnya tidak konsisten. Ia menuntut agar Kepala BKPSDM Fakfak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana juga dipecat. “Bupati Fakfak harus bertindak adil. Tidak boleh pilih kasih dalam penerapan hukum,” serunya dengan nada tajam.
Ketika media ini mencoba mengkonfirmasi pernyataannya kepada Kepala BKPSDM Fakfak, tidak ada tanggapan yang diberikan hingga saat ini.
Komentar