Pontianak,Kabarsulsel-Indonesia.com. PW GNPK RI KALBAR mempertanyakan kasus kasus yang telah di laporkan serta perkembanganya
Kalau sudah di periksa sejahuh mana perkembangannya sehingga bisa di pertanggung jawab ke pada masyarakat,dan kalau tidak menjadi pertanyaan
Agar persoalan jangan ada yang berpikiran negatif ,maka pihak – pihak APH haruslah serius dalam memprosesnya
Seperti kasus seperti ini
1.kasus pekerjaan pada Balai pelaksana penyediaan perumahan dan kawasan pemukiman Kalimantan I
2.Kasus Politeknik Ketapang
3.Kasus Tapak Tilas kabupaten Ketapang
Kasus kasus tersebut pada saat ini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Kalbar namun belum ada informasi yang jelas perihal kasus tersebut padahal untuk kasus poleteknik dan tapak tilas sudah ada beberapa orang saksi yang dipanggil namun belum ada informasi resmi.perihal perkembangan kasus tersebut PW GNPK RI Kalbar tidak ingin kasus ini.akan senyap atau hilang ditelan bumi kami.paham dalam memproses kasus perlu waktu serta alat bukti dan kami telah melayang kan surat resmi ke kejaksaan tinggi Kalbar untuk mempertanyakan
perkembahan kasus tersebut sehingga mendapat informasi yang benar dan tidak menerka nerka atau berasumsi negatif perihal penangganan kasus tersebut kami yakin penegak hukum dalam hal ini kejaksaan Tinggi Kalbar bekerja secara profesional dan obyektif serta transparan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak masyarakat mengakses informasi dari Badan Publik, efektif per 30 April 2010. UU ini mengamanatkan transparansi, akuntabilitas, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Badan publik wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan sederhana.
(Agustami)








Komentar