Tual,Kabarsulsel-Indonesia.com. Kejaksaan Negeri Tual melaksanakan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (30/3/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tual tersebut. Berkas perkara atas nama tersangka M.S. telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21, sehingga proses hukum dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tual, Ricky Ramadhan Santoso, S.H., yang akan menangani tahapan persidangan selanjutnya.
Tahapan ini merupakan langkah krusial setelah administrasi perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Usai proses penyerahan, tersangka M.S. langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tual untuk menjalani masa penahanan menunggu persidanga
(Evav)








Komentar