LSM tindak di Dampingi Ketua Iwo,i melaporkan ke Polres Ketapang Ponton Sedot Mas di Sungai Pawan Desa Penjawaan RT 04 di Kecamatan Sandai.

Uncategorized398 views

Ketapang, Kabar Sulsel Indonesia.com Nomor : 004/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/IV/2026.

Kepada Yth: Kepala Kepolisan resor (KAPOLRES) Kabupaten ketapang Provinsi Kalimantan barat kamis 02/04/2026.

Di- Tempat, Berdasarkan:

1. Keppres Ri Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintaan Daerah Pasal 9 Ayat (1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Negara, Ayat(2) Pengawasan yang dimaksud dilakukan secara perorangan, Kelompok, maupun organisasi Masyarakat.

2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik

3. Undang-undang No 19 Tahun 2019 Perubahan kedua atas Udang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4. Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana korupsi

Dengan Hormat: Dengan ini kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (ISM) Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia,

Menyampaikan surat Laporan tentang Dugaan Tindak Pidana pertambangan emas tanpa ijin (PETI) atau penambangan tanpa IUP, UIPK, IUPK Sebagai opresa kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, 1zın penugasan, izin pengankutan, dan penjualan IUJP, Dan IUP untuk penjualan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023, perubahan atas UU RI Nonor 4 tahun 2009 tentang pertambangan menerial dan batu bara, kepada kapolres ketapang, adapun laporan yang kami sampaikan sebagai berikut:

Uraian Kejadian:

1. Pada tanggal dua puluh enam, bulan maret, tahun dua ribu dua puluh enam (26/03/2026), Sekitar pada pukul enam belas, lewat tiga puluh delapan menit (16:38), melakukan investigasi kelapangan/ke lokasi diduga penyedotan emas dan zikru tanpa izin.

2. hasil temuan kami sdr, riyan sebagai pengurus akses keluar masuk ponton sedot emas, menurut sdr, riyan kepada seorang yang enggan di sebut kan namanya, berkata untuk tidak memberikan uang iyooran setiap minggu karna menurutnya percuma membayar dua juta rupiah pada hal itu kami setiap Minggu bayar terus malah pertama masok pun sudah bayar dua juta rupiah perminggu belum lagi Cok’ batas wilayah yang di sedok itu kami tetap bayar jika pada akhirnya tetap menjadi target penanggung jawab.

3. Hasil temuan kami sdr Rudi Hartono menegaskan bahwa jika kerja kalau masok ponton sedot mas bayar ingkam dulu sebanyak dua juta kalau tidak, bayar jangan masok kedesa kami dianggap tidak lagi bermanfaat, pihak terkait sebaiknya segera menyampaikan secara langsung dan menghentikan pemberian dana la menyatakan dengan tegas melarang seorang yang enggan disebutkan namanya untuk ber, operasi kemball setelah libur Lebaran karena menilai komitmen tidak serius.

Selain itu, Rudi Hartono menekankan bahwa pihaknya masih memiliki banyak armada ponton yang ada ber, operasi dan mengancam akan melakukan tindakan ekstrem berupa pembakaran ponton milik pihak terkait jika tetap memaksakan masuk lagi bekerja.

Kesimpulan :

Langkah hukum yang diambil oleh LSM TINDAK Indonesia dan IWO,I Kabupaten Ketapang bukan sekadar pelaporan administratif biasa, Ini adalah Manifestasi Perlawanan terhadap praktik premanisme tambang. Sinergi antara aktivis pengawas kebijakan anti-korupsi LSM tidak (Supriyadi) dan media (Mustakim) menciptakan barikade pengawasan yang sangat kuat, Sinergi ini menciptakan tekanan publik yang sangat sulit diabaikan oleh institusi Kepolisian, karena setiap langkah hukum akan dipantau secara langsung oleh jurnalis investigasi.

Harapan:

Besar harapan agar temuan investigasi ini dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan cross-check lapangan dan menertibkan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut demi tegaknya supremasi hukum, Tidak ada alasan bagi Kapolres untuk menunda penangkapan terhadap oknum-oknum yang jelas menantang hukum. Ketidakhadiran tindakan tegas dari kepolisian hanya akan memperkuat dugaan adanya ‘main mata’ di balik layar. lantas, jika pelaku tidak segera disikat, ada apa sebenarnya dengan Kapolres Ketapang? Demikianlah Surat ini kami buat, agar dapat di tindak lanjuti dan setelah masuknya surat Ini.

kami minta agar dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas perhatian nya kami ucapkan terimakasih.

Berdasarkan undang undang berlaku:

Regulasi utama yang mengatur tentang pertambangan emas ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sanksi Pidana Utama:

Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

-Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.

-Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Supriyadi Ketua LSM tindak dan mustakim ketua IWO I Kepada awak media, Jum’at (03/04/2026).

(Tiem)

Komentar