Maluku Tenggara,Kabarsulsel-Indonesia.com. Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anggota mereka, Bripda Rivaldi Hanafi, yang terjadi pada 28 Februari 2026 lalu. Pelaku, A.H Alias Andika, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, SIK, menyatakan bahwa pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 22.10 WIT, anggota Polres Malra mendapatkan informasi tentang keributan di Ohoi Watdek, Jl. Jend. Sudirman. Anggota Polres Malra yang menuju ke lokasi berhasil mengamankan A.H Alias Andika yang sedang memegang pisau karter.
“Namun, pelaku tidak mau diamankan dan melakukan penikaman terhadap Bripda Rivaldi Hanafi. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kompleks Watdek Pelabuhan,” kata Kapolres Malra dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, AKP. Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H.
Bripda Rivaldi Hanafi langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk pada lengan tangan sebelah kiri. Saat ini, kondisi Bripda Rivaldi Hanafi stabil dan masih dalam perawatan.
“Saat ini, pelaku telah menjalani penahanan dan dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional dengan ancaman hukuman 7 tahun atau 2 tahun 6 bulan,” tambah Kapolres Malra.
Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk menghindari miras dan senjata tajam, serta melaporkan setiap kejadian kejahatan kepada pihak berwajib. “Kami akan terus melakukan tindakan represif terhadap pelanggar hukum,” kata Kapolres Malra.
Kapolres Malra juga mengapresiasi kerja keras anggota Polres Malra yang berhasil menangkap pelaku. “Kami akan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tenggara,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Malra juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tenggara,” kata Kapolres Malra.
Polres Maluku Tenggara juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa. Masyarakat dapat melaporkan kejadian kejahatan kepada pihak berwajib melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
(Evav)








Komentar