KSI Tegal – Atas banyaknya pengaduan dari sejumlah elemen masyarakat maupun pengaduan langsung dari warga penghuni Rusunawa Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal ke lembaga DPRD Kota Tegal perihal keberatan atau penolakan sejumlah penghuni Rusunawa terhadap perintah pengosongan oleh dinas terkait dengan alasan telah habis masa sewa.
Oleh karena hal itu, dengan berlandaskan pertimbangan sosial, hukum dan transformasi informasi kebijakan, maka DPRD Kota Tegal dengan ini menyampaikan pers release untuk kemudian dapat dijadikan sebagai rujukan informasi berkaitan dengan sikap lembaga DPRD terhadap persoalan yang dihadapi oleh warga penghuni Rusunawa Kraton.
Gambaran umum, Pemerintah Pusat telah menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2011 yang memberikan penjelasan perihal Rumah Susun tersebut. Bahwa konsideran atau pijakan UU Nomor 20 Tahun 2011 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) yang
menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.
Oleh karena itu, negara bertanggung jawab
untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau.
Pemenuhan hak atas rumah merupakan masalah nasional yang dampaknya sangat dirasakan di seluruh
wilayah tanah air. Hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya MBR yang belum dapat menghuni rumah layak, khususnya di wilayah perkotaan yang mengakibatkan terbentuknya kawasan kumuh.
Pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui pembangunan RUMAH SUSUN
sebagai bagian dari pembangunan perumahan mengingat keterbatasan lahan di perkotaan. Pembangunan rumah susun diharapkan mampu mendorong pembangunan perkotaan yang sekaligus menjadi solusi peningkatan kualitas permukiman.
Didalam undang-undang tersebut disebutkan, bahwa penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah
susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang,
mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh, mengarahkan
pengembangan kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi, memberdayakan para
pemangku kepentingan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan dan kepemilikan rumah susun.
Pengaturan dalam undang-undang juga menunjukkan
keberpihakan negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi MBR serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun.
Hal mendasar yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, mengenai jaminan kepastian hukum kepemilikan dan kepenghunian atas Rumah Susun bagi MBR; adanya badan yang menjamin penyediaan rumah
susun umum dan rumah susun khusus; pemanfaatan barang milik negara/daerah yang berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf; kewajiban pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum; pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; bantuan dan kemudahan bagi MBR; serta pelindungan konsumen.
Sementara dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 pada BAB X Kelembagaan Bagian Kesatu Badan Pelaksana pada Pasal 72 mengamanatkan :
a. Huruf (1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi MBR,
Pemerintah menugasi atau membentuk badan pelaksana.
b. Ayat (2) Penugasan atau pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
a. mempercepat penyediaan rumah susun umum dan rumah susun khusus, terutama di perkotaan;
b. menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun;
6. Bahwa pada Bagian Kedua Tugas, Paragraf 3 Pemerintah Pasal 82, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas:
a. Huruf (i) memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
b. Huruf (j) memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi rumah susun yang
disediakan untuk MBR;
7. Bahwa pada Bagian Ketiga Wewenang, Paragraf 3 Pemerintah Kabupaten/Kota pasal 85, Pemerintah
kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang:
a. Huruf (a) menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
Bahwa saat ini warga penghuni rusunawa Kraton telah terikat dengan perjanjian sewa dengan pinak pengelola rusunawa dibawah naungan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Tegal.
Sedangkan yang menjadi alas hak atau landasan terbitnya perjanjian sewa itu adalah Perwalkot Tegal Nomor 17 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Perlu diketahui, pada pasal 16 Perwalkot Tegal Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan tentang batasan masa sewa paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali periode. Sementara, dalam UU maupun Peraturan Menteri PUPR maupun Perda, tidak mengatur adanya pembatasan masa sewa. Artinya, sepanjang penghuni rusunawa tersebut masih layak disehut MBR dan terbukti belum mampu memiliki tempat tinggal sendiri, maka pemerintah harus memberikan kelonggaran waktu sampai penguuni bisa memiliki tempat tinggal sendiri.
Rupanya pasal inilah yang menjadi senjata bagi pengelola untuk menerbitkan intruksi pengosongan tempat kepada sejumlah warga penghuni Rusunawa Kraton yang dinilai telah melebihi batas waktu sewa. Padahal, lanjutan pada pasal yang sama berbunyi sepanjang penghuni masih memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 9 antara lain, masih katagori MBR, belum memiliki rumah tetap milik sendiri dan masih mampu membayar sewa dengan harga yang ditetapkan, merupakan diksi yang perlu dicermati bersama.
Sebagai perbandingan, di Kota Semarang dan Kota Surabaya, para penghuni rusunawa tidak diberi batasan waktu sampai mereka memiliki kesadaran sendiri yaitu setelah mampu memiliki tempat tinggal sendiri, para penghuni itu dengan sendirinya akan mundur dan mengosongkan tempatnya di rusunawa.
Oleh karena itu, selaku ketua DPRD Kota Tegal, saya memibta kepada dinas terkait untuk menangguhkan tindakan pengosongan paksa, sebab batasan masa sewa yang termaktub di dalam pasal 16 Perwalkot Tegal dinilai belum memenuhi unsur keadilan dan berolak belakang dengan aturan dannperundang- undangan yang lebih tinggi, maka masih perlu dikaji kembali.
Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa mengelola rusunawa yang notabene bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak tidak segampang mengelola sektor lain.
Setiap kebijakan yang diterbitkan oleh Pemkot Tegal terkait dengan pengelolaan rusunawa harus benar – benar memuat unsur berkeadilan sosial yang tinggi.
1- DPRD Kota Tegal mengimbau kepada pihak pengelola dan dinas terkait untuk lebih mengedepankan upaya persuasif yang menjamin terciptanya kondusifitas di masyarakat.
2-DPRD Kota Tegal mengecam segala bentuk tindakan arogansi demi terlaksananya sebuah program kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
3- DPRD Kota Tegal meminta kepada Pemkot Tegal melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi berkala dan inventarisir secara rinci terhadap para penghuni dan calon penghuni rusunawa dalam kaitan kriteria sebagai syarat penyewa rusunawa.
3- DPRD meminta kepada Pemkot Tegal untuk bisa berlaku adil, terhadap penguuni rusunawa gelombang pertama, Pemkot memberikan dispensasi masa perpanjangan 8 hulan ditambah 2 bulan dengan alasan masa pandemi cobid 19.
Maka terhadap penghuni rusunawa gelombang kedua inipun hendaknya dapat diberikan dispensasi perpanjangan masa hingga mereka benar – benar mampu memiliki rumah atau kobtrakan secara mandiri, apalagi saat ini juga masih diliputi oleh masa pandemi covid 19.
4- DPRD juga mencermati substansi dari Pasal 6 ayat 3 Perda Kota Tegal Nomor 01 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa setelah pebguini mengalami peningkatan ekonomi membaik, maka dengan sendirinya wajib melepaskan haknya sebagai penghuni. Artinya, di dalam Perda tidak disebutkan soal pembatasan masa sewa.
Sebagai bahan pertimbangan, tata urutan perundangan berkaitan dengan Rusunawa adalah sebagai berikut ;
> Undang- undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) .
> Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011
> Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021
> Peraturan Menteri PR Nomor 14 Tahun 2007
> Peraturan Menteri PR Nomor 18 Tahun 2007
> Peraturan Menteri PUPR Nomor 01 Tahun 2018
> Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2019
> Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021
> Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 01 Tahun 2013.
Reporter : Bintarsih
Komentar