KSI Pekalongan – Guna mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan, jajaram Kepolisian terus memperketat kegiatan pendisiplinan masyarakat yang keluar masuk dilingkungan Mako Polres Pekalongan.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Polres Pekalongan wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti yang terlihat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bahkan, penerapan protokol kesehatan itu diawasi langsung oleh petugas.
Masyarakat yang masuk ke area Mapolres Pekalongan harus mengikuti protokol kesehatan, di antaranya wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di tempat yang sudah disediakan, diperiksa suhu tubuh hingga menjaga jarak. Ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.
“Untuk di SPKT setiap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan itu harus mengikuti protap pencegahan Covid-19. Kita sudah sediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh serta disediakan hand sanitizer,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., Selasa (30/03/2021).
Selain itu, kata dia, tempat duduk di dalam ruangan juga diatur jaraknya. Sehingga, setiap pengunjung yang ingin mendapatkan pelayanan duduk secara berjarak.
“Kalau misalnya masyarakat yang datang lupa membawa masker, kita ingatkan. Kita akan tanyakan, kalau memang tidak bawa kita minta agar dia cari masker dulu. Tetap kita jaga protokol kesehatan,” ucapnya.
AKBP Darno S.H., S.I.K., mengatakan, penerapan protokol kesehatan juga berlaku bagi anggotanya. Di mana, anggota yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga wajib menggunakan masker.
“Kita berharap masyarakat juga memahaminya. Ini sebagai upaya kita bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Penulis : Bintarsih
Komentar