Kabarsulsel-Indonesia.com. Maluku Tenggara, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat Brimob terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketua PDPM Maluku Tenggara, Rahmat H. Reliubun, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami sangat mengecam tindakan represif tersebut. Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung dan pengayom, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur dengan alasan apa pun adalah tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan kita,” ujar Rahmat.
PDPM Maluku Tenggara menuntut agar Kapolda Maluku dan Dansat Brimob Polda Maluku segera melakukan investigasi transparan dan menindak tegas oknum yang terlibat, baik secara kode etik maupun hukum pidana. Dalam pernyataan sikapnya, PDPM Maluku Tenggara menyatakan tiga tuntutan, yaitu:
1. _Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu:_ Mendesak Kapolda Maluku dan Dansat Brimob Polda Maluku untuk segera melakukan investigasi transparan dan menindak tegas oknum yang terlibat, baik secara kode etik maupun hukum pidana.
2. _Transparansi Publik:_ Meminta pihak kepolisian untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
3. _Evaluasi Internal:_ Meminta jajaran pimpinan satuan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap perilaku anggota di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bumi Larwul Ngabal.
” Kami tidak akan tinggal diam jika hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah, apalagi jika korbannya adalah masa depan bangsa (anak-anak),” tutup Rahmat.
PDPM Maluku Tenggara akan terus memantau jalannya proses hukum ini hingga tuntas. “Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi,” kata Rahmat.
Dalam pernyataan sikapnya, PDPM Maluku Tenggara juga menyatakan bahwa tindakan penganiayaan anak oleh oknum Brimob merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas. “Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga dan melindungi hak-hak anak dan kelompok rentan lainnya,” tambah Rahmat.
PDPM Maluku Tenggara juga mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi. “Kami akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak anak dan kelompok rentan lainnya,” kata Rahmat.
(Elang Kei)








Komentar