Bripda MS Diamankan, Satu Pelajar Tewas di Tual: Polisi Janjikan Proses Transparan

Daerah, Kota Tual, NEWS637 views

Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com | Hujan mengguyur Kota Tual, Kamis pagi, 19 Februari 2026. Di Jalan Panglima Mandala, dekat Kampus Unirat, Kecamatan Dullah Utara, sebuah peristiwa yang kini menyita perhatian publik terjadi sekitar pukul 06.30 WIT. Dua remaja bersaudara menjadi korban dalam insiden yang menyeret seorang anggota Brimob sebagai terduga pelaku.

Arianto Karim Tawakal, 14 tahun, pelajar, dinyatakan meninggal dunia. Adiknya, Najril Karim Tawakal, 12 tahun, juga pelajar, mengalami luka pada tangan kanan dan masih menjalani perawatan.

Kepolisian Resor Tual menyatakan telah mengamankan Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor, tak lama setelah kejadian.

“Terduga sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolres Tual dalam konferensi pers, Jumat sore.

Seusai insiden, anggota Brimob yang berada di lokasi membawa korban dan saksi ke RSUD dr. Karel Sadsuitubun, Langgur, untuk penanganan medis. SPKT Polres Tual menerima laporan, membuat laporan polisi, serta mengajukan permintaan visum. Tim identifikasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Namun, hingga kini, kronologi pasti kejadian masih kabur.

Kapolres menegaskan, penyidik tidak ingin tergesa-gesa menyimpulkan peristiwa hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

“Kami tidak bisa mengambil kesimpulan dari versi anggota saja. Kami masih mencari saksi lain di luar anggota Brimob, termasuk saksi korban yang saat ini masih berduka,” katanya.

Isu yang beredar di masyarakat menyebutkan insiden itu berkaitan dengan dugaan balap liar. Polisi belum membenarkan ataupun membantah kabar tersebut. Rekaman CCTV di sekitar lokasi, termasuk di area PUM Mini, disebut tidak dapat merekam secara jelas peristiwa yang terjadi, hanya menampilkan gambaran umum situasi.

Penyidik juga mengajukan permintaan autopsi terhadap korban meninggal. Namun, pihak keluarga menolak tindakan tersebut.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain helm yang diduga digunakan terduga, kunci sepeda motor korban, serta dua unit sepeda motor. Barang bukti itu diperlihatkan dalam konferensi pers.

Terduga dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana atas kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, masing-masing terkait penganiayaan yang mengakibatkan mati dan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga tujuh tahun penjara.

Dalam pertemuan dengan keluarga korban di rumah duka, Kapolres menyampaikan belasungkawa dan menjanjikan proses hukum yang objektif dan terbuka. Keluarga korban, melalui pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan. Mereka juga berharap, jika terbukti bersalah, pelaku diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan dari institusi.

Terkait status kedinasan Bripda MS saat kejadian, Komandan Batalyon menyatakan anggota tersebut sedang melaksanakan patroli bersama sekitar sepuluh personel lainnya. Mereka disebut sedang bersiaga di Pos Viditan dan menerima informasi adanya dugaan keributan warga di wilayah atas, sehingga melakukan pengecekan ke lokasi.

“Apakah ada balap liar atau tidak, itu masih dalam penyelidikan Polres,” ujar Komandan.

Di tengah derasnya spekulasi, polisi meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan proses pada penyidik.

“Kami menjamin penyelidikan dan penyidikan berlangsung objektif, transparan, dan profesional,” kata Kapolres.

Di Kota Tual yang kecil dan saling mengenal, duka keluarga Arianto menjadi perbincangan luas. Sementara itu, aparat kepolisian berada dalam sorotan: publik menunggu apakah janji transparansi akan sejalan dengan hasil penyidikan.

Komentar