Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Mushola dalam 1×24 Jam

Uncategorized162 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap pelaku pembakaran bangunan yang akan dijadikan Mushola di Ohoi Hako dalam waktu 1×24 jam. Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menyatakan bahwa pelaku berinisial S.R. alias Soleh diamankan pada 18 Februari 2026 setelah melakukan aksi pembakaran.

S.R. alias Soleh melarang pembangunan Mushola yang akan digunakan pada bulan Ramadhan, namun warga setempat tetap melanjutkan pembangunan. Pada 18 Februari 2026, S.R. alias Soleh datang membawa 3 jerigen BBM dan menyiramkan ke lantai bangunan, menyebabkan kebakaran pada bagian belakang bangunan. Api berhasil dipadamkan oleh warga Ohoi Hako, namun bangunan mengalami kerusakan.

Tim Gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Selatan dengan sigap melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas S.R. alias Soleh. Pelaku kemudian diamankan pada siang hari 18 Februari 2026.

Setelah melalui proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan intensif, S.R. alias Soleh telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pembakaran yang membahayakan keamanan umum pada 19 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menyatakan bahwa Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjaga keamanan di bulan Ramadhan dan mengajak masyarakat untuk mendukung terciptanya kedamaian di Bumi Evav. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap berbagai perilaku kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, AKP Barry Talabessy, menambahkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Maluku Tenggara dan masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tenggara,” katanya.

Penangkapan S.R. alias Soleh juga merupakan bukti bahwa Polres Maluku Tenggara tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan pembakaran yang dapat membahayakan keamanan umum. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Maluku Tenggara untuk mencegah tindakan serupa,” kata AKP Barry Talabessy.

Masyarakat Ohoi Hako dan sekitarnya menyambut baik penangkapan S.R. alias Soleh dan berharap agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga di wilayah mereka. “Kami berterima kasih kepada Polres Maluku Tenggara atas kerja samanya dalam menjaga keamanan di wilayah kami,” kata salah satu warga Ohoi Hako.

(Elang Kei)

Komentar