Bareskrim Polri Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Pencucian Uang Emas Ilegal

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.  Direktorat Ttipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Penggeledahan dilakukan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik terkait dugaan TPPU dengan TPA pertambangan emas ilegal.

“Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang kita lakukan terkait dugaan TPPU dengan TPA pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin/illegal (PETI).

“Akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Tim penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, berupa beberapa surat/dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

“Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak juga menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

“Kami berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” katanya.

Penggeledahan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

(M.N)

Komentar