Kapolsek Harus Sigap dan Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Karena Tidak Bisa Dibiarkan.

Uncategorized148 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com–Begini cerita nya menurut korban mereka pulang dari Pantai Dagoi hari Minggu 15/2 2026.magrip di pagil saudara Agus cs.sementara saudara jamadi alias Butet tidak kenal degan Agus cs.yang memangil.

Berawal dari pulang korban dari pantai pesaguan Dagoi tidak ada angin tanpa ribut tiba tiba di hadang oleh Agus CS lokasi Pesaguan kanan.

Tiba tiba saudara Agus cs memukul saudara jamadi kerna masalah tidak tahu tersaka korban bingung ke esokan 16/2 2026 Korban melapor ke Polsek Martan Hilir Selatan MHS. Jalan tenjung pura no 45.sebelumya jamadi terlebih dahulu di fisum di rumah sakit Pesaguan kanan.

Pirhal terjadi pengeroyokan korban juga tidak tahu namun tersangka mengeluarkan bahasa bahasa tentang sawit yang ada di pelang PT.Parna Gemilang Indah,

Belum sepat menjawab dan lansung melakukan tindakan penganiayaan.

Di Polsek Pesaguan mereka di periksa penyidik kurang lebih dua jam pemerik saan setelah selesai Jumadi setiap laporan masarakat harus di terima.sesuai hukum yang berlaku

Menurut korban saat di kopirmasi setelah melaporkan ke Polsek MHS terus melakukan wawancara ke pada media yang ada pade saat itu.mereka harus di proses berdasar kan hukum yang berlaku.sesuai ketentuan

Bedasarkan BAP kepolisian Pesaguan MHS STPL PL/03./11 2026/SPKT unit Reskrim /Polsek MHS.Kabupaten Ketapang.

IWOI Mustakim menagapi pemukulan yang terjadi di Pesaguan kanan. tidak beralasan itu tindakan melawan , melanggar hukum harus di tangkap Karna Negara kita negara Hukum,dan Mustakim memitak harus porses sesuai dengan undang undang yang berlaku.yang peraturan yang ada di indonesia.

Fersi hukum

MenuruPasal utama yang mengatur pengeroyokan di Indonesia adalah Pasal 170 KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan bagi siapa saja yang secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman dapat bertambah berat jika pengeroyokan mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pasal pemukulan atau penganiayaan diatur utama dalam Pasal 351 KUHP (ancaman penjara 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun jika mati), Pasal 352 (penganiayaan ringan, maksimal 3 bulan), Pasal 353 (berencana), hingga Pasal 354-355 (penganiayaan berat). UU 1/2023 (KUHP Baru) mengatur ini dalam Pasal 466–471 dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

(Agus tami)

Komentar