Gaji Tak Dibayar, Penyapu Jalan Kepung Kantor Dinas: Kepala PUPR2KP Fakfak Disorot

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Puluhan petugas kebersihan penyapu jalan di Kabupaten Fakfak terpaksa turun ke halaman kantor Dinas PUPR2KP. Bukan untuk seremoni, bukan pula untuk program kerja bakti. Mereka datang menuntut sesuatu yang paling mendasar: gaji yang tak kunjung dibayarkan, Selasa, (17/02).

Aksi itu bukan sekadar keluhan spontan. Para pekerja, sebagian besar ibu-ibu, menyuarakan tuntutan langsung kepada Bupati, Wakil Bupati, hingga pimpinan DPRK. Mereka menyebut nama Kepala Dinas dan bendahara, menuding keduanya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran upah.

Protes itu terjadi hanya beberapa hari menjelang bulan puasa. Bagi para penyapu jalan, gaji bukan angka di slip pembayaran. Ia adalah beras, minyak goreng, dan uang sekolah anak. Ketika gaji tertunda, dapur ikut tertutup.

Namun, persoalan ini tidak sesederhana keterlambatan administrasi. Dalam perspektif hukum, keterlambatan pembayaran upah bisa menjadi pintu masuk pelanggaran serius.

Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan bahwa upah adalah hak pekerja yang wajib dibayar tepat waktu. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan bahkan menetapkan sanksi denda bagi pemberi kerja yang terlambat membayar gaji. Artinya, keterlambatan bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.

Jika tenaga kebersihan itu bekerja di bawah kontrak pemerintah daerah, maka tanggung jawabnya tidak bisa dialihkan. Kepala dinas sebagai pengguna anggaran dan bendahara sebagai pengelola kas memiliki kewajiban memastikan pembayaran berjalan tepat waktu. Keterlambatan, apalagi jika berulang, bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah menuntut pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Keterlambatan pembayaran gaji pekerja justru menunjukkan sebaliknya: sistem yang tidak tertib, atau lebih buruk, pengelolaan anggaran yang amburadul.

Dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, pejabat pengelola keuangan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terjadi kerugian atau kesalahan akibat kelalaian. Jika keterlambatan gaji ini disebabkan oleh kesalahan administrasi, penahanan anggaran, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, maka konsekuensinya bisa merembet ke ranah pemeriksaan inspektorat hingga aparat penegak hukum.

Pertanyaannya sederhana: di mana gaji para penyapu jalan itu tertahan?

Apakah anggaran belum dicairkan? Apakah tersangkut prosedur administrasi? Atau justru ada persoalan pengelolaan dana di internal dinas?

Tanpa penjelasan yang transparan, keterlambatan ini akan terlihat sebagai bentuk pengabaian terhadap pekerja kecil. Ironisnya, mereka adalah orang-orang yang setiap hari menjaga wajah kota tetap bersih, sementara nasib mereka sendiri justru terjebak dalam kotoran birokrasi.

Desakan pencopotan kepala dinas dan bendahara bukan sekadar luapan emosi. Itu adalah alarm keras bahwa kepercayaan publik mulai runtuh. Ketika pekerja rendahan harus turun ke jalan untuk menuntut gaji, itu pertanda sistem pengelolaan anggaran sudah tidak sehat.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, bukan hanya reputasi dinas yang dipertaruhkan. Pemeriksaan internal, audit, hingga potensi sanksi administratif bahkan hukum bisa saja menunggu di depan pintu.

Sebab dalam tata kelola keuangan negara, satu prinsip selalu berlaku:
keterlambatan membayar hak rakyat, sekecil apa pun, bisa berujung mahal bagi pejabat yang lalai.

Komentar