Tanimbar. Kabarsulsel-Indonesia.com – Kehadiran negara dalam pengelolaan Blok Masela merupakan perwudutan dari amanat ketentuan Konstitusi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Minggu, 15/2/2026
Salah satu praktisi hukum muda asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar Imanuel Risto Masela,SH,.MH dengan tegas dan lantang menyatakan bahwa Proyek hulu migas ini merupaka salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan Cadangan Gas 10,73 TCF (Trillion Cubic Feet),
Menurut Masela, Cadangan Kondensat 209 MMSTB (Million Stock Tank Barrel). Dengan adanya proyek raksasa ini sudah tentu akan menciptakan iklim pembangunan yang berkelanjutan khususnya pada daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang meliputi Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, Peningkatan pendapatan per kapita masyarakat, Peningkatan IPM serta pengurangan rakyat miskin dan tingkat pengangguran, Peningkatan konektivitas regional dan internasional baik jalur perhubungan darat, laut dan udara. Selain itu, bebernya.
*Dampak Terbaik Untuk Tanimbar*
Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) juga akan menjadi potensi pusat pembangunan baru yaitu Spillover effect dari Blok Masela yang dirasakan dengan nyata manfaatnya oleh masyarakat serta Pusat wisata bahari baru di Indonesia dan Penerimaan pemerintah daerah meningkat signifikan dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sekaligus Mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah dengan Kontinuitas pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan ekonomi lokal pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). pengembangan ekonomi lokal yang nyata dan akan dirasakan oleh masyarakat meliputi Pembangunan Industri berbasis maritim Pengembangan sektor perikanan, Pengembangan pariwisata bahari, Stimulus pengembangan industri pengolahan, Diversifikasi dan meningkatkan nilai tambah sektor primerdan Pembangunan Sumber Daya Manusia, ujar praktisi hukum muda asal Tanimbar itu.
Bahwa berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan melalui kementrian kehutanan Telah menerbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk proyek OLNG di Desa Lamatang, Kecamatan Tanibar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanibar Maluku KKKS INPEX Blok Masela lap Abadi, kemudian KKKS Inpex langsung membayar PNBP nya maka kurang dari 1 bulan disusul terbit persetujuan dari Menteri ATR BPN tentang RKKPR (Rekomendasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang), dengan adanya documen yang strategis tersebut maka menjadi syarat mutlak yang sangat fundamental untuk melakukan proses penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek OLNG Masela dan sudah ada kepastian yang final penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga proyek yang telah dinantikan selama puluhan tahun ini dapat segera memasuki tahap groundbreaking pembangunan fisik. Olehnya itu, saatnya pemerintah daerah setempat bersama masyarakat harus siap memperiapkan SDM dan potensi lokal daerah menyambut proyek raksasa ini, Jelas Masela
*Langkah Hukum Tegas*
Dirinya berharap agar kedepan jika ada tindakan-tindakan kecil yang mencoba mengganggu jalannya agenda nasional dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut maka secara otomatis telah melakukan perlawanan terhadap kebijakan negara sehingga tidak ditolerir dan harus ditindak tegas.
JCS








Komentar