Tersangka Sajam saat Tahun baru di Samping Landmark diserahkan ke Kejaksaa

Uncategorized119 views

Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H. pada tanggal 10 Januari 2026 Pukul 10.00 WIT

Kapolres menceritakan, awalnya pada tanggal 1 Januari 2026 pukul 03.30 WIT saat pergantian Tahun, Terduga Pelaku M.B.Alias Musa yang dalam keadaan mabuk menghalangi dan mengancam pengguna jalan di samping Landmark Langgur tepat di depan rumah makan Sari Minang dengan mengacungkan senjata tajam berupa Pisau berbentuk sangkur, dan pada saat anggota Polres Malra yang sementara patroli menemukan langsung Terduga Pelaku M.B. Alias Musa, sehingga langsung melakukan tangkap tangan terhadap Terduga Pelaku dengan barang bukti sebelah pisau dan menggelandang Tersangka kantor Polres Malra

Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap Terduga Pelaku berinisial M.B.Alias Musa Tertangkap Tangan sebagai pemilik sebilah pisau, sehingga M.B.Alias Musa telah ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga Tersangka telah dipersangkakan, dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara, dan perkara Tersangka M.B.Alias Musa telah dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum atau P-21 dan pada tanggal 9 Februari 2026, Tersangka telah diserahkan berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara” ungkap Kapolres.

Polres Maluku Tenggara intensif melakukan patroli di Kompleks Pemda, landmark, Ohoibun, Mangga Dua dan sekitarnya, dan Polres Malra bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan patroli atau ronda, untuk mewujudkan kamtibmas.

Polres Maluku Tenggara tetap melakukan berbagai tindakan preventif untuk menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat, oleh sebab itu, diimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri, karena mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya,” sambung Kapolres

(Elang kei)

Komentar