Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Fungsi Sport Center sebagai ruang publik diduga diselewengkan. Area yang seharusnya menjadi tempat olahraga masyarakat, kini disebut-sebut digunakan sebagai lokasi pembongkaran material koral milik kontraktor PT. Tiga Menara Karya. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa izin resmi dan tidak tercantum dalam site plan proyek.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, pembongkaran material dilakukan atas inisiatif kontraktor, bukan berdasarkan rencana kerja yang disahkan. Jika benar, penggunaan fasilitas publik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur pemanfaatan aset daerah dan pelaksanaan proyek konstruksi.
Secara normatif, penggunaan fasilitas umum tanpa izin dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang harus melalui prosedur perizinan resmi.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset negara atau daerah wajib memiliki dasar hukum yang sah.
Dari sisi pelaksanaan proyek, tindakan di luar site plan dan metode kerja dapat bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan setiap kegiatan proyek mengikuti dokumen perencanaan dan area kerja yang telah disetujui. Penggunaan lokasi di luar area yang ditetapkan tanpa persetujuan berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga kontraktual.
Namun persoalan tidak berhenti pada aspek teknis. Aktivitas pembongkaran yang disebut berlangsung tanpa teguran dari instansi terkait memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Jika terbukti ada oknum yang menerima keuntungan dari penggunaan fasilitas publik tersebut, maka perkara ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
PT. Tiga Menara Karya diketahui merupakan perusahaan kontraktor milik seorang pengusaha asal Kaimana bernama James. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai dasar penggunaan area Sport Center sebagai lokasi bongkar material.
Situasi ini memunculkan tekanan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Pemeriksaan lapangan, klarifikasi terhadap kontraktor, serta interogasi terhadap pihak-pihak terkait dinilai perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Jika dugaan penggunaan fasilitas publik tanpa izin ini terbukti, maka kasusnya tidak lagi sekadar pelanggaran prosedur proyek. Ia berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau aliran keuntungan kepada oknum tertentu.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat.
Apakah praktik ini sekadar pelanggaran administratif, atau justru pintu masuk skandal yang lebih besar?








Komentar