Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media, Tekankan Standar Profesionalisme di Daerah

Banten, Daerah, NEWS92 views

Serang, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan media di Hotel Le Dien, Serang, Banten, Sabtu siang, 7 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB itu terbuka bagi insan pers, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, dijadwalkan menjadi pembicara utama bersama Tenaga Ahli Dewan Pers, Winarto. Keduanya akan memaparkan mekanisme pendataan perusahaan pers serta standar yang ditetapkan lembaga tersebut.

Yogi mengatakan, pendataan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem pers yang sehat. Menurut dia, proses ini penting untuk memastikan perusahaan pers menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai standar profesional.

“Pendataan bukan sekadar administrasi, tetapi langkah untuk memastikan perusahaan pers berjalan sesuai standar dan mampu menjaga akuntabilitas kepada publik,” kata Yogi, Jumat malam, 6 Februari 2026, di Serang.

Ia menambahkan, pendataan yang akurat akan membantu publik membedakan media yang dikelola secara profesional dengan yang tidak memenuhi standar perusahaan pers.

Sementara itu, Winarto menilai sosialisasi tersebut juga menjadi ruang dialog antara Dewan Pers dan pelaku media di daerah. Ia mengatakan, masih banyak persepsi yang keliru mengenai proses pendataan, termasuk anggapan bahwa pendataan bersifat pembatasan terhadap kebebasan pers.

“Kami ingin memastikan proses pendataan dipahami secara benar. Dewan Pers membuka ruang konsultasi agar perusahaan pers di daerah dapat mengikuti mekanisme yang tepat,” ujar Winarto.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan pers, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik yang berlandaskan kode etik. Menurut panitia, partisipasi media lokal menjadi kunci agar standar profesionalisme pers dapat diterapkan secara merata, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di daerah.

Komentar