Dishub Ambon Klarifikasi Mekanisme Pemilihan Mitra Parkir Tepi Jalan Umum

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/26).

Ia menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh bukan merupakan proses lelang pengadaan barang dan jasa. Dijelaskan, pemilihan mitra kerja sama parkir tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, melainkan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Yang berproses ini adalah terkait pemilihan mitra kerja sama, sehingga dasar hukumnya Permendagri 22 Tahun 2020. Dalam Pasal 30 diatur kriteria umum, yaitu bonafiditas, pengalaman kerja sesuai bidang yang dikerjasamakan, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara administrasi proses pemilihan dibagi dalam dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi penawaran jumlah kerja sama. Proses ini, menurutnya, bukan lelang, melainkan pemilihan mitra yang menjadi kewenangan kepala daerah. Namun, karena terdapat beberapa pihak ketiga yang berminat, proses tersebut dibuka secara resmi sesuai arahan pimpinan.

“Ini sama seperti mekanisme sewa Barang Milik Daerah (BMD), hanya saja karena pengelolaan parkir merupakan sumber PAD dengan nilai sekitar Rp 4 miliar lebih, maka mitra yang dipilih harus memiliki kualifikasi yang memadai,” ujarnya.

Dalam tahapan pendaftaran, tercatat lima perusahaan mendaftar. Namun, saat pengembalian berkas, hanya empat perusahaan yang menyerahkan dokumen, yakni CV Rumbia Perkasa, CV Kibas Halawan, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri. Seluruh tahapan administrasi telah dijelaskan oleh tim kepada perwakilan perusahaan yang hadir, dan keempat perusahaan tersebut juga telah menandatangani berita acara evaluasi administrasi.

Terkait syarat pengalaman kerja, ia menegaskan bahwa hal tersebut merujuk pada Permendagri 22 Tahun 2020 Pasal 30 poin 3, yakni pengalaman kerja di bidang yang dikerjasamakan. Pengelolaan parkir di tepi jalan umum, lanjutnya, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Memang ada perusahaan yang melampirkan pengalaman kerja dari Indag Provinsi, namun berdasarkan surat klarifikasi dari Indag Provinsi, kerja sama tersebut terkait kawasan Pasar Mardika, bukan parkir di tepi jalan umum. Hal ini menjadi salah satu poin yang melemahkan dalam evaluasi administrasi,” jelasnya.

Setelah dilakukan klasifikasi dan penilaian, tim akhirnya menetapkan satu perusahaan yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan. Ia mencontohkan, meskipun ada perusahaan dengan penawaran tertinggi, namun jika persyaratan administrasi tidak terpenuhi secara lengkap, maka tidak dapat dilanjutkan ke tahap penilaian penawaran PAD.

“Bukan semata-mata kita mengejar PAD tertinggi, tetapi administrasi harus terpenuhi dulu. Setelah itu baru masuk ke tahap penilaian penawaran,” tegasnya.

Ia juga membantah isu yang menyebutkan adanya keterlibatan dirinya maupun Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon dalam pengaturan proses pemilihan mitra. Menurutnya, tudingan tersebut tidak benar.

“Dalam proses ini saya tidak terlibat langsung. Tim bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan Permendagri. Setelah selesai, hasilnya dilaporkan kepada saya dan kemudian kami laporkan ke Wali Kota. Ini pemilihan mitra, bukan tender,” pungkasnya.

(M.N)

Komentar