Ketapang kabar Sulsel Indonesia.com Terlihat proyek konstruksi normalisasi di desa riam Bunut kecamatan sungai laur kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,dikerjakan tanpa papan nama alias”proyek siluman,adalah tindakan yang melanggar prinsip transparansi dan aturan hukum di Indonesia.
Papan informasi proyek wajib dipasang agar masyarakat dapat mengetahui siapa pelaksana, nilai anggaran, dan waktu pengerjaan.
Supriadi ketua LSM tindak Indonesia Ketapang menyampai pada media ini 26/1/26 Pemasangan papan proyek bukanlah imbauan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam beberapa peraturan.
“Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Proyek yang didanai negara wajib memberikan informasi publik, termasuk papan nama proyek.
“Peraturan Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020: Mengatur teknis pemasangan papan proyek dengan bahan yang tidak mudah rusak (seperti plat besi), ukuran minimal 50×100 cm, dan diletakkan di tempat yang mudah dilihat.
“Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012: Mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik. Terang Supriadi
Lebih lanjut di tambahkan,sanksi untuk Kontraktor/Pelaksana Jika proyek pemerintah tidak memasang papan informasi, kontraktor dapat dikenakan sanksi, di antaranya
Sanksi administrasi/pemutusan kontrak,pengurangan nilai kontrak atau bahkan pemutusan kontrak jika kontraktor tidak mengindahkan teguran.
“Sanksi Hukum dan potensi denda yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi atau UU Cipta Kerja (denda hingga ratusan juta rupiah).
Kontraktor berisiko mendapatkan evaluasi kinerja buruk sehingga sulit mendapatkan proyek di masa depan. tambah Supriadi
Mengapa papan informasi wajib? karena papan informasi bertujuan untuk transparansi publik mencegah tindak korupsi dan memastikan proyek bukan “siluman yang bergentayangan”.
“Papan proyek memudahkan warga memantau, misalnya jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau lambat.
Masyarakat berhak mempertanyakan dan melaporkan proyek yang tidak memiliki papan informasi.
“Proyek tanpa nama menunjukkan kurangnya transparansi dan berpotensi pekerjaan tidak sesuai spek (spesifikasi).tambahnya lagi.
Apa saja yang harus ada di papan Informasi?
Nama proyek/kegiatan.
Lokasi proyek.
Nama kontraktor pelaksana.
Nama konsultan pengawas.
Nilai kontrak (anggaran).
Jangka waktu pengerjaan (tanggal mulai dan selesai).
Supriadi minta agar dinas terkait bisa memeriksa kegiatan tersebut,apakah benar di kerjakan sesuai Rab dan sesuai spesifikasi,”kuat dugaan proyek di kerjakan saat ini artinya bekerja dalam denda,karena tidak ada penjelasan yang bisa di akses.Cetus Supriadi
Untuk berimbangnya pemberitaan jurnalis menghubungi Amat samli ketua BPD desa riam Bunut menanyakan proyek yang ada di desa,namun ketua BPD bilang jangankan pekerjaan datang dari luar desa,”yang di dalam desa saja kadang dak terdengar jawab ketua BPD singkat.
Dedi Iskandar kades riam bunut saat di tanya junalis terkait proyek yang tengah bekerja di desa yang di pimpinnya,
Ia menjawab mereka datang kekantor desa ngabarkan normalisasi sawah kemaren yang antar ada dari dinas pertanian ketapang ,”setau saya proyeknya dari provinsi,atau saya kirim nomor konsultan ya jawab kades
Dari media menghubungi pengurus dan konsultan proyek normalisasi sungai yang menggunakan tiga unit excavator Hermanto,via WhatsApp
Ia menjawab ,”saya hanya staff admin subcon dalam pelaksanaan pekerjaan itu bang,jawab nya
Terpantau di lapangan ada beberapa titik jalan beton retak akibat di injak excavator yang lewat di duga tidak ada pengawasan di lapangan.
Dari media kabar Sulsel Indonesia.com melanser pemberitaan dari Radin madia ini di terbitkan tidak ada jawabpan terkait yang signifikan dari pengurus, konsultan yang tidak bisa menjelaskan pertanyaan wartawan.
Sukardi








Komentar