Lampu Hijau Istana: Presiden Prabowo Resmi Gerakkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kabarsulsel-lndonesia.com. JAKARTA – Istana Negara resmi memberikan lampu hijau terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang bersifat sangat segera, sebagai dasar penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Surat Presiden tertanggal 12 Januari 2026 itu ditujukan kepada Ketua DPR RI, sebagai tindak lanjut atas surat Ketua DPR RI Nomor T/16730/LG.03.01/11/2025 tanggal 12 November 2025 perihal penyampaian RUU Daerah Kepulauan usul DPD RI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Melalui Surat Presiden tersebut, Presiden Prabowo menugaskan sejumlah menteri, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menteri yang ditunjuk meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum.

Keputusan Presiden ini menjadi kabar penting bagi 18 provinsi kepulauan di Indonesia yang selama bertahun-tahun mendorong hadirnya payung hukum khusus bagi daerah berciri kepulauan. Bagi provinsi-provinsi tersebut, termasuk Maluku, RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai instrumen strategis untuk menjawab ketimpangan fiskal, keterbatasan infrastruktur, serta tingginya biaya logistik akibat luas wilayah laut dan rentang kendali antarpulau.

Dorongan pengesahan RUU ini sebelumnya menguat dalam Rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Sriwijaya, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa (5/11/2025). Dalam forum tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., hadir bersama sejumlah kepala daerah kepulauan lainnya, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Kepulauan Anambas, dan Bupati Lombok Tengah.

Dalam forum itu, Lewerissa menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar produk legislasi administratif, melainkan fondasi keadilan pembangunan dan keadilan fiskal bagi provinsi kepulauan.

“Kami mengapresiasi DPD RI yang konsisten memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan agar kembali masuk Prolegnas prioritas. Ini adalah perjuangan panjang provinsi kepulauan untuk mendapatkan pengakuan atas karakteristik wilayah yang unik,” ujar Lewerissa.

Ia menilai sistem fiskal nasional yang masih berorientasi pada luas daratan dan jumlah penduduk telah menempatkan provinsi kepulauan dalam posisi tidak seimbang, meskipun menghadapi tantangan geografis dan biaya pelayanan publik yang jauh lebih besar.

Lewerissa juga mengaitkan perjuangan RUU tersebut dengan semangat Deklarasi Djuanda 1957, yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan di mata dunia.

“Kesadaran politik bangsa sebagai negara kepulauan harus diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan yang adil. RUU Daerah Kepulauan adalah wujud keadilan geografis,” tegasnya.

Dalam pembahasan RUU, Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan sejumlah usulan substansial, antara lain kewenangan pengelolaan laut hingga 24 mil berbasis gugus pulau, pembentukan Dana Khusus Kepulauan yang wajib dialokasikan setiap tahun, serta penyusunan rencana induk pembangunan gugus pulau yang mengintegrasikan konektivitas laut, darat, dan udara.

Selain itu, Maluku juga mengusulkan penguatan pendidikan tinggi kemaritiman, pengembangan ekonomi biru dan karbon biru sebagai sumber pertumbuhan baru, serta perlindungan masyarakat pulau-pulau kecil dan terisolir. Penyesuaian nomenklatur Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai PP Nomor 2 Tahun 2019 turut diusulkan dalam lampiran RUU.

Menurut Lewerissa, hadirnya RUU Daerah Kepulauan merupakan simbol pengakuan negara terhadap realitas Indonesia sebagai negara kepulauan.

“RUU ini adalah pengakuan bahwa provinsi kepulauan merupakan miniatur Negara Nusantara. Ini soal keberpihakan dan keadilan pembangunan,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya Surat Presiden tersebut, pemerintah dan daerah kepulauan berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dipercepat hingga melahirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai tonggak kebijakan pembangunan nasional yang lebih adil dan berwawasan nusantara.

(M.N)

Komentar