Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pembangunan Jalan Alternatif Fakfak–Siboru dengan total panjang sekitar 24,08 kilometer resmi memasuki tahap pelaksanaan. Proyek infrastruktur strategis ini diproyeksikan menjadi urat nadi baru konektivitas wilayah sekaligus pendorong investasi di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T., menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan jalan tersebut telah dirancang dan dijalankan secara sah, terencana, serta taat regulasi, baik dari aspek lingkungan, pertanahan, kehutanan, maupun sosial budaya.
“Pembangunan Jalan Alternatif Fakfak–Siboru bukan sekadar proyek fisik. Ini adalah kerja terukur yang mengintegrasikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat,” ujar Liza dalam konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Tahap pertama pembangunan pada tahun 2026 menargetkan pembukaan dan pengerjaan ruas sepanjang 4 kilometer. Proyek ini telah melalui proses tender dan penandatanganan kontrak, sehingga secara resmi mulai dilaksanakan sejak 22 Desember 2025 oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Papua Barat di Fakfak.
Lingkungan dan Hak Masyarakat Jadi Perhatian Utama
Dari sisi lingkungan dan pertanahan, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui DLHP telah menunaikan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah penyelesaian hak-hak masyarakat berupa ganti untung tanam tumbuh secara bertahap pada area yang dilintasi trase jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Fakfak Nomor 56 Tahun 2025 tentang Ganti Rugi Tanaman.
Selain itu, DLHP Fakfak secara aktif melakukan pengawasan terhadap komitmen pemrakarsa sebagaimana tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), khususnya Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
“Dokumen Amdal bukan formalitas. Ia menjadi acuan utama pengelolaan dampak lingkungan sejak pra-konstruksi, masa konstruksi, hingga pasca-konstruksi dan tahap operasional jalan,” kata Liza.
Lintasi Beragam Fungsi Kawasan
Berdasarkan telaah teknis Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII Manokwari serta pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, trase Jalan Alternatif Fakfak–Siboru melintasi beragam fungsi kawasan.
Sekitar 14,13 kilometer berada pada Areal Penggunaan Lain (APL), sementara ±9,93 kilometer berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Trase ini juga teridentifikasi melintasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha (PIPPIB) Hutan Alam Primer Tahun 2025 sepanjang ±11,74 kilometer.
Selain itu, jalan ini melewati areal Perhutanan Sosial, termasuk Blok Pemberdayaan Perhutanan Sosial dan Blok Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD) yang mencakup Hutan Desa Wartutin, Werabuan, dan Siboru. Kondisi tersebut menjadikan aspek sosial, kehutanan rakyat, dan pemberdayaan masyarakat sebagai perhatian khusus dalam pengelolaan proyek.
Telaah ini menjadi dasar koordinasi lintas institusi, terutama dalam pemenuhan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Duduk Adat: Simbol Penghormatan
Sebagai wujud penghormatan terhadap kearifan lokal, pada 8 Januari 2026 Pemerintah Kabupaten Fakfak menggelar prosesi duduk adat sebagai penanda dimulainya pembangunan Tahap I sepanjang ±4 kilometer.
Prosesi tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan instansi teknis, aparat distrik, pelaksana proyek, serta para tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari wilayah yang dilintasi trase jalan.
“Duduk adat adalah pesan moral bahwa pembangunan di Fakfak tidak berjalan di atas tanah kosong nilai. Ia berdiri di atas adat, budaya, dan persetujuan sosial,” ujar Liza.
Rekomendasi Gubernur, Proses Berlanjut
Pada 9 Januari 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat juga telah menerbitkan Rekomendasi Gubernur terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan Jalan Alternatif Fakfak–Siboru.
Rekomendasi tersebut menegaskan bahwa sebagian trase sepanjang ±9,947 kilometer pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dapat diproses lebih lanjut untuk PPKH, dengan kewajiban pemerintah daerah untuk tetap mematuhi ketentuan kehutanan, menyelesaikan hak pihak ketiga, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
“Rekomendasi ini bukan izin, tetapi fondasi administratif yang menunjukkan bahwa pembangunan ini berjalan di jalur hukum yang benar,” kata Liza.
Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa pembangunan Jalan Alternatif Fakfak–Siboru dilaksanakan secara sah, terkoordinasi, dan bertanggung jawab, dengan menempatkan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap kearifan lokal sebagai prinsip utama.
Bagi Liza Neirasari dan jajaran DLHP Fakfak, proyek ini menjadi contoh bagaimana pembangunan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan etika lingkungan dan keadilan sosial.
“Pembangunan yang baik bukan hanya yang cepat dan besar, tetapi yang meninggalkan jejak keberlanjutan bagi generasi berikutnya,” tutupnya.







Komentar