Ambulans yang Disalahgunakan: Ketika Aset Negara Dijadikan Kendaraan Pesta

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kecelakaan satu unit ambulans Puskesmas Elat di Jalan Tol Nerong, Maluku Tenggara, bukan sekadar insiden lalu lintas. Ia adalah cermin buram tata kelola pelayanan publik—ketika kendaraan penyelamat nyawa berubah fungsi menjadi alat antar pejabat, lalu ringsek dalam dugaan pesta minuman keras.

Ambulans bernomor polisi DE 9004 C itu ditemukan dalam kondisi rusak berat: bodi ringsek, ban kempis, kaca retak, dan bercak darah di lingkar kemudi. Fakta-fakta ini bukan gosip. Ia kasat mata. Yang memprihatinkan, kendaraan itu disebut baru saja mengantar Kepala Puskesmas Elat ke kampung halamannya. Bukan pasien. Bukan keadaan darurat. Pejabat.

Dari sini, masalah sesungguhnya bermula.

Ambulans adalah aset negara dengan fungsi khusus. Ia tidak disediakan untuk kenyamanan birokrat, apalagi untuk perjalanan pribadi. Ketika kendaraan itu digunakan di luar mandatnya, negara telah dirugikan dua kali: pertama, oleh penyalahgunaan wewenang; kedua, oleh kerusakan akibat kelalaian.

Lebih gawat lagi, muncul dugaan bahwa sopir dan rekannya mengonsumsi sopi—minuman keras lokal—di dalam kendaraan, sembari melaju dengan kecepatan tinggi. Dugaan ini memang harus diuji secara hukum. Namun negara tak boleh bersikap naif. Kerusakan yang masif dan hilangnya kendali kendaraan sulit dilepaskan dari faktor kelalaian manusia.

Yang mengganggu nalar publik adalah refleks lama yang kembali muncul : mencari alasan teknis—rem blong, faktor jalan, atau nasib buruk. Dalih semacam ini terlalu sering dipakai untuk menghindari tanggung jawab. Padahal, untuk kendaraan ringan, kegagalan rem total adalah pengecualian, bukan kebiasaan.

Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, Muchzin Rahayaan, patut dicatat. Ia menyebut telah menerima laporan, menduga adanya konsumsi miras, dan mengancam pemecatan dari status P3K bila pelaku tak bertanggung jawab. Ini langkah awal yang tepat. Namun publik tak cukup puas dengan ancaman. Publik menuntut tindakan.

Kasus ini seharusnya menjadi ujian:
apakah pemerintah daerah berani menegakkan disiplin terhadap bawahannya sendiri, atau kembali membiarkan pelanggaran tenggelam dalam kompromi birokrasi?

Ambulans bukan milik dinas. Bukan milik kepala puskesmas. Ia milik rakyat. Setiap goresan pada bodinya adalah goresan pada kepercayaan publik. Jika penyalahgunaan ini dibiarkan, pesan yang sampai ke masyarakat jelas: hukum lunak ke dalam, keras ke luar.

Editorial ini berdiri pada satu sikap:
penyalahgunaan aset negara—dalam bentuk apa pun—harus dibayar mahal.
Tanpa itu, pelayanan kesehatan hanya akan menjadi slogan, dan ambulans tinggal nama—bergerak bukan untuk menyelamatkan nyawa, melainkan menabrak akal sehat.

Komentar