Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Polres Maluku Tenggara bekuk pelaku pengancaman dengan Sajam di malam Tahun Baru 2026.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H. menceritakan bahwa, pada tanggal 1 Januari 2026 pukul 03.30 WIT, ketika Personil Polres Maluku Tenggara sementara melaksanakan pengamanan Pergantian Tahun di landmark Jl.Jenderal Sudirman Kec.Kei Kecil, diperoleh informasi bahwa ada pemuda yang sementara mabuk menghadang dan mengancam pengguna jalan dengan menggunakan
Senjata tajam, sehingga ketika Anggota Patroli Polres Maluku Tenggara turun TKP, ditemukan Terduga Pelaku M.B Alias Musa yang dalam keadaan mabuk sementara melakukan aksinya, sehingga dengan sigap membekuk Terduga Pelaku M.B. Alias Musa yang sementara menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur, yang langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Malra.
Berdasarkan hasil penyidikan M.B. Alias Musa diduga melanggar hukum terkait memiliki dan membawa senjata sajam, Tersangka dipersangkakan, dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 1 1951 Tentang “Ordonnantie T Bijzondere Strafbepaling 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 1948, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Pidana Penjara
Polres Malra tetap konsisten dalam penegakan hukum untuk mewujudkan Kamtibmas di hukum Kabupaten Maluku Tenggara, dengan tegas menindak semua perilaku kekerasan termasuk Tindak Pidana terkait Senjata Tajam, dan menghimbau kepada masyarakat untuk sedapatnya meniadakan peredaran Miras yang merupakan salah faktor utama terkait tinggi aksi kekerasan di Kabupaten Maluku Tenggara sehingga diharapkan dukungan semua komponen masyarakat mendukung kamtibmas, dihimbau kepada para pemuda untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam Illegal karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain” sambung Kapolres
(Evav)








Komentar