Kinerja Kejari Fakfak Sepanjang 2025: Penanganan Perkara Berjalan, Uang Negara Diselamatkan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri Fakfak menapaki kerja penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus dengan ritme yang relatif konsisten.

Data internal kejaksaan menunjukkan bahwa setiap laporan pengaduan yang masuk tidak berhenti sebagai arsip administrasi, melainkan ditarik masuk ke proses hukum yang berjenjang—sebuah indikator penting dalam membaca keseriusan aparat penegak hukum di daerah.

Tercatat tujuh laporan pengaduan diterima dan seluruhnya ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Dari proses awal tersebut, tiga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah jaksa menemukan adanya peristiwa pidana dan indikasi kerugian negara. Angka ini mencerminkan proses seleksi hukum yang ketat, sekaligus menunjukkan bahwa tidak semua laporan berhenti di permukaan.

Pada fase berikutnya, tiga perkara telah memasuki tahap pra-penuntutan. Dua di antaranya berhasil dibawa ke pengadilan dan kini berada pada tahap penuntutan.

Bagi penegak hukum, tahap ini kerap menjadi ujian krusial—di sinilah konstruksi perkara diuji, alat bukti dipertaruhkan, dan kepentingan publik dipertemukan dengan proses peradilan yang terbuka.

Kinerja Kejari Fakfak tidak berhenti pada meja sidang. Sepanjang 2025, jaksa mencatat pelaksanaan eksekusi terhadap tiga perkara tindak pidana khusus. Namun pekerjaan rumah masih tersisa.

Dua terpidana masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019. Keberadaan mereka menjadi catatan serius, sekaligus pengingat bahwa penegakan hukum tak selalu berjalan lurus dan tuntas dalam waktu singkat.

Di balik deretan angka tersebut, capaian paling konkret tercermin pada upaya penyelamatan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Fakfak berhasil memulihkan dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 873.061.659,00. Nilai ini bukan sekadar statistik, melainkan potret kerugian publik yang berhasil ditarik kembali ke kas negara melalui mekanisme hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan tindak pidana khusus menuntut ketelitian, keberanian, dan konsistensi.

Menurutnya, setiap perkara yang ditangani merupakan bagian dari tanggung jawab institusional untuk memastikan hukum bekerja tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.

“Penegakan hukum harus memberi dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menjaga keuangan negara,” ujarnya.

Capaian sepanjang 2025 ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak tengah membangun fondasi penegakan hukum yang lebih terukur.

Meski belum sepenuhnya selesai—terutama dengan masih adanya buronan—kinerja tersebut menjadi penanda bahwa proses hukum terus bergerak, dan kejahatan yang merugikan negara tidak dibiarkan berlalu tanpa jejak.

Komentar