Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Ketua DPRD Kota Tual Hj.Aisyah Renhoat pimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Dalam rangka penyampaian pendapat fraksi-fraksi Stimotivering Terhadap rancangan peraturan daerah (Renperda) anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2026 Minggu (30/11/2025)
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Tual H.Amir Rumra S.Pi M.Si, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tual dan Malra, Para Staf Ahli Walikota, Staf Khusus Walikota, Asisten sekertaris daerah (SEKDA), Para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemerintah Kota Tual, para kepala sekolah SD, SMP se-Kota Tual.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tual, yang digelar untuk mendengar pendapat fraksi‑fraksi (sering disebut “stimotivering”) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 menjadi arena penting bagi legislator dan eksekutif untuk menyelaraskan visi anggaran tahun depan.
Langkah selanjutnya “Setelah mendengar semua “stimotivering”, pemerintah daerah akan memberikan jawaban resmi pada rapat paripurna, menyesuaikan anggaran berdasarkan masukan fraksi, dan kemudian melanjutkan proses penetapan Ranperda menjadi Perda.
Wakil Walikota Tual H.Amir Rumra yang membacakan Sambutan Walikota Tual H.Akhmad Yani Renuat S.Sos M.Si MH “Sambutan walikota tual, menyampaikan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang atas Anugerah, Karunia dan Izin-Nya sehingga pada kesempatan berbahagia ini, kita diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesempatan untuk dapat menghadiri dan mengikuti salah satu agenda penting daerah ini sekaligus merupakan implementasi tugas konstitusional yang penting di akhir Tahun Anggaran 2025, yakni Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2026.
Sebagaimana kita maklumi, Kota Tual sebagai daerah otonom yang setiap tahun harus menyusun APBD yang merupakan implementasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual serta peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kita patut bersyukur bahwa meskipun dihadapkan pada kesibukan dan keterbatasan waktu dalam menyelesaikan berbagai program pembangunan Tahun Anggaran 2025 yang akan segera berakhir, kita pun dituntut untuk dapat menyelesaikan tugas penting lainnya yakni menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang harus tuntas sesuai limit waktu yang diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku” Jelas Walikota dalam sambutannya.
APBD Tahun Anggaran 2026 yang merupakan rangkaian kegiatan yang diawali dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS serta kemudian penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026. Rangkaian tugas tersebut telah dapat kita selesaikan dengan baik dan tentunya melalui usaha dan kerja keras kita semua, terutama dewan yang terhormat sehingga pada hari ini kita dapat berada pada puncak penyelesaiannya, sebagaimana telah sama-sama kita dengarkan beberapa saat lalu melalui kata akhir fraksi-fraksi dewan, yang telah menerima dan menyetujui ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tual Tahun 2026.
Walikota juga memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat yang disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat atas kerja kerasnya serta jalinan kerjasama yang telah diberikan sehingga APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dituntaskan dan ditetapkan pada hari Ini” Ujarnya.
Saya sangat menghargai kerja dewan yang terhormat yang telah bekerja keras tak mengenal waktu dan lelah, meskipun siang dan malam harus bekerja bersama pihak eksekutif demi menyelesaikan rencana pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Semua ini kita lakukan karena demi menunaikan tugas, kewajiban dan tanggung jawab kita bersama kepada negara, bangsa, khususnya masyarakat Kota Tual yang kita cintai bersama berada di 5 (Lima) Kecamatan guna lebih mendekatkan masyarakat pada keadilan dan kesejahteraan sebagaimana Visi dan Misi Kota Tual yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tual Tahun 2025-2029 yaitu: “Mewujudkan Kota Tual sebagai Kota Maritim yang Maju, Aman, Religius, Berbudaya, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Lanjut Walikota dalam sambutannya “Saya yakin dan percaya dengan semangat kemitraan dan kebersamaan yang harmonis, yang telah terjalin selama ini diantara kita, maka berbagai tantangan dan persoalan yang dihadapi di daerah ini akan dapat diselesaikan dengan baik.
Perlu disampaikan dalam kesempatan ini, bahwa persetujuan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tual atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tual tentang APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berbagai pendapat, usulan, saran dan arahan yang telah disampaikan oleh Dewan yang terhormat dalam menyikapi Rancangan APBD Tahun 2026, baik yang disampaikan saat pembahasan KUA dan PPAS serta pembahasan batang tubuh APBD Tahun Anggaran 2026, maupun yang disampaikan saat kata akhir fraksi sebagaimana telah kita saksikan bersama, tentunya akan menjadi perhatian dan masukan yang penting dan berharga bagi Pemerintah Kota Tual untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tual Tahun 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sesuai amanat Pasal 17 Permendagri 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Selanjutnya sesuai amanat Pasal 20 Permendagri 9 Tahun 2021, menyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, untuk menguji kesesuaian Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD yang dilakukan secara virtual berbasis teknologi informasi, hal ini berdampak pada mekanisme dan waktu penerbitan keputusan Gubernur Maluku terhadap Hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD.
Mengakhiri sambutannya Walikukun menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tual dan segenap elemen masyarakat, atas kerjasama yang baik selama ini.
(Elang Kei)









Komentar