LANGGUR, Kabar Sulsel Indonesia.Com. — Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Kabupaten Maluku Tenggara terus melakukan langkah-langkah intensif untuk menjaga stabilitas harga beras di wilayah Malra. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., usai melakukan monitoring lapangan pada 17 November 2025 pukul 11.00 WIT.
Satgas yang terdiri dari unsur Polres Maluku Tenggara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Perum Bulog Cabang Maluku Tenggara, setiap hari melakukan pengecekan harga beras di ritel modern maupun pasar tradisional, khususnya beras SPHP, medium, dan premium.
Harga Beras Masih Stabil dan Sesuai HET
Hasil pengecekan terbaru menunjukkan bahwa seluruh jenis beras masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi stabil ini tak lepas dari Gerakan Pangan Murah (GPM) yang rutin digelar oleh pemerintah daerah bersama Badan Pangan Nasional.
“Pengawasan dilakukan setiap hari dan seluruh data kami laporkan melalui sistem daring Badan Pangan Nasional. Kami pastikan harga tetap terkendali dan masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau,” ungkap Iptu Barry.
Sinergitas Kuat Lintas Instansi
Satgas Pengendalian Harga Beras Malra menegaskan bahwa stabilitas harga dapat terjaga karena adanya kolaborasi erat antara Kepolisian, instansi teknis daerah, dan Badan Pangan Nasional. Sinergi ini menjadi kunci dalam memastikan ketersediaan pasokan beras merata dan distribusi berjalan lancar.
“Kami bekerja bersama untuk menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi dan tidak terjadi lonjakan harga yang meresahkan,” jelas Kasat Reskrim.
Peringatan Tegas Bagi Pedagang yang Melanggar
Polres Maluku Tenggara juga mengimbau seluruh pedagang agar menjual beras sesuai harga yang telah ditentukan pemerintah. Satgas tidak akan segan memberikan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Sanksi yang diberlakukan bertahap, mulai dari:
Teguran lisan,
Teguran tertulis,
Pencabutan izin edar,
Hingga proses hukum tindak pidana bagi pelanggaran berulang.
“Kami tidak kompromi terhadap praktik yang merugikan masyarakat. Pelanggaran terhadap HET akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Iptu Barry Talabessy.
( BR )









Komentar