Tual,Kabarsulsel-Indonesia.com. 13 November 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa dua unit kapal tangkap ikan dengan total nilai limit mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
Lelang akan digelar pada Kamis, 27 November 2025 secara terbuka melalui sistem e-auction (lelang elektronik) di situs resmi lelang.go.id. Peserta dapat mengajukan penawaran mulai pukul 08.00 WIT dan mengikuti proses open bidding sesuai ketentuan KPKNL Ambon.
Dua kapal yang akan dilelang masing-masing adalah:
KM Yulian GT 157, dengan nilai limit Rp1.959.836.000 dan uang jaminan Rp489.959.000.
KM Mitra Utama Semesta GT 289, dengan nilai limit Rp2.858.990.000 dan uang jaminan Rp714.747.500.
Keduanya merupakan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan disimpan di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Tual.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi, S.H., M.H., dalam pengumuman resminya menegaskan bahwa lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk optimalisasi pengelolaan aset negara.
“Pelaksanaan lelang ini dilakukan secara transparan melalui portal resmi KPKNL. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses dengan mendaftar secara daring dan menyetorkan uang jaminan ke rekening virtual account yang tercantum pada situs lelang,” ujar Alexander Zaldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).
Peserta lelang wajib memiliki tanda pengenal (KTP atau NPWP) serta menyiapkan jaminan sekurang-kurangnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Barang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is), dan pemenang lelang wajib melunasi harga sesuai ketentuan KPKNL.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia lelang Kejari Tual di nomor 0852-7817-0461 (Agit) atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Jalan Pattimura Nomor 1, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Lelang ini juga telah diumumkan secara terbuka melalui media cetak Ambon Ekspres dan kanal resmi Kejaksaan Negeri Tual.
(Elang Kei)








Komentar