Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Fakfak tengah mematangkan penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)–LAPOR!, sebuah platform nasional untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat secara terintegrasi.
SP4N-LAPOR! memungkinkan warga menyampaikan aduan melalui berbagai kanal, mulai dari situs web, SMS, hingga aplikasi ponsel. Sistem ini dirancang agar setiap keluhan publik tercatat, tersalurkan, dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Plautila Hesty P., S.Si, mengatakan bahwa Fakfak kini memasuki tahap awal penerapan sistem tersebut.
“Yang ingin mengadu, memberi saran, atau bertanya nanti wajib mengisi identitas dengan jelas. Masyarakat tetap bebas menyampaikan aspirasi, tapi harus tertib dan terdata,” ujarnya saat ditemui Kabarsulsel-Indonesia.com, Jumat (7/11).
Hesty menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! di Fakfak belum aktif sepenuhnya. Pemerintah daerah baru memasuki fase persiapan teknis dan koordinasi lintas sektor.
“Kami baru mulai. Rencananya tanggal 19 nanti akan digelar sosialisasi kepada masyarakat dan juga kepada OPD. Sebab OPD nantinya menjadi pengelola utama setiap laporan yang masuk,” katanya.
Menurut dia, masing-masing perangkat daerah akan memiliki portal khusus untuk menangani laporan masyarakat secara langsung.
Dinas Kominfo berperan sebagai pusat koordinasi yang mengintegrasikan alur laporan antar-OPD, termasuk Inspektorat, Bappeda, Bagian Hukum, hingga PPID.
“Kami sedang menyusun guidebook serta rancangan pembentukan tim pengelola. Tim ini beranggotakan berbagai OPD agar respons terhadap laporan bisa lebih cepat dan tepat,” tutur Hesty.
Ia menambahkan, hadirnya SP4N-LAPOR! diharapkan menjadi wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pengaduan, menggantikan pola lama yang kerap melewati media sosial tanpa data terverifikasi.
“Aspirasinya tetap boleh, tetap bebas. Tapi ada wadah terintegrasi sehingga keluhan bisa ditindaklanjuti dan progresnya jelas,” ucapnya.
Meski pelaporan mengharuskan identitas asli, Hesty memastikan privasi pelapor tetap dilindungi. Informasi sensitif tidak akan dipublikasikan, sejalan dengan ketentuan PPID.
“Identitas pelapor aman. Yang penting laporannya jelas agar bisa kami proses,” katanya.
Dengan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap komunikasi antara warga dan pemerintah menjadi lebih sehat, terarah, dan membawa perbaikan nyata dalam kualitas pelayanan publik.









Komentar