Sumut,Kabarsulsel-Indonesia.com. Kuasa hukum warga bersama warga terdampak polusi dari gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit sebagai bahan bakar operasional mesin broiler PT UNIVERSAL GLOVES sepakat berkirim surat ke Dir Ditkrimsus Polda Sumatera Utara agar gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit dihentikan dan dipoliceline.
Hal ini disampaikan kuasa hukum warga lewat surat bernomor *18/KH-RP/X/2025* tertanggal 30 Oktober 2025 Perihal : Mohon Agar Gudang Penimbunan dan Pengolahan Cangkang Sawit PT UNIVERSAL GLOVES Dihentikan Operasionalnya Dan Di-Police-line Hingga Proses Penyelidikan dan Penyidikan Di Ditreskrimsus Polda Sumut selesai dilakukan atau disidangkan di pengadilan.
Bersamaan dengan surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga tersebut, di sisi lain warga juga berkirim surat kepada pemerintah desa patumbak kampung untuk mengirimkan surat kepada PT UG untuk menghentikan operasional dari gudang cangkang sawit tersebut.
Hingga reales ini disampaikan warga dan kuasa hukumnya kedua surat tersebut belum mendapat jawaban dan respon, baik dari polda sumatera utara, gubernur sumut dan pemerintah kabupaten deli serdang. Bahkan pihak Polsek Patumbak dan kecamatan yang ditugasi untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan warga juga masih terkesan diam dan abai seperti biasa tanpa ada usaha untuk menegur dan menyurati PT UG.
Melihat sikap abai semua pihak ini, kuasa hukum warga dan warga mengancam, jika permintaan warga lewat 2 surat tersebut kembali diabaikan, maka warga dan kuasa hukumnya sepakat akan kembali melakukan aksi demo di depan pintu gerbang PT Universal Gloves dalam waktu selambat-lambatnya 1 minggu ke depan dekat dengan melibatkan semua unsur kekuatan massa yg ada di kabupaten deli serdang dan propinsi sumut yang sejak awal mendukung perjuangan dan protes warga 3 gang dusun 1 desa patumbak kampung kecamatan patumbak kabupaten deli serdang diantaranya massa ormas, okp, parpol, profesi, LSM dll. Aksi demontrasi yg kali ini yg dengan melibatkan masa lebih besar di luar warga terdampak ditargetkan untuk melumpuhkan operasional dari PT UG. Hal ini penting dilakukan agar publik umumnya dan pemerintah dan poldasu tahu bahwa PT UG bukan lah objek vital dan bukan pula proyek strategis nasional yg harus mereka lindungi sedemikian rupa hingga terus abai terhadap tuntutan warga. Demikian release media ini disampaikan warga dan penasehat hukumnya. Patumbak, Jumat 6 November 2025. Hormat warga dan kuasa hukumnya
(HM)









Komentar