Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Polres Maluku Tenggara menyerahkan 2 (dua) Tersangka Kepemilikan Sajam. Salah satu Residivis diserahkan ke Kejaksaan, oleh Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H. pada tanggal 7 November 2025 Pukul 15.00 WIT
Menurut Kapolres, kejadian berawal pada13 September 2025 pukul 22.30 WIT ketika Tim Buser bersama Patroli Gabungan Polres Maluku Tenggara sementara melaksanakan Kegiatan Pengamatan dan Penggambaran di Ohoi Ohoijang saat melintas disamping Masjid Raudah Langgur, ditemukan sekelompok pemuda yang sementara mengkonsumsi miras jenis Sopi. Saat ditemui petugas menemukan sebilah parang, katapel dan panah-panah waer di depan sekelompok Pemuda tersebut.
Setelah digeledah ternyata sepeda motor mereka juga ditemukan sebilang, sehingga Tim Buser Polres Malra langsung menggelandang 9 (sembilan) orang ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan Penyelidikan di Polres Maluku Tenggara untuk mendalami keterlibatan W.L. Alias William dan J.P.T. Alias Jono terkait tawuran antar Kompleks Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap pemilik sebilah parang, katapel dan panah panah waer di TKP adalah milik W.L Alias William dan sebilah parang yang ditemukan di dalam Jok Motor milik J.P.T. Alias Jono, sehingga W.L. Alias William dan J.P.T. Alias Jono telah ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan senjata tajam illegal dengan dugaan perbuatan melanggar hukum, sehingga para Tersangka telah dipersangkakan, dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara,” ungkap Kapolres.
Penyidik Polres Maluku Tenggara telah melakukan rangkaian penyidikan dan telah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga pada tanggal 5 November 2025 berkas perkara kedua Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. kemudian pada tanggal 6 November 2025, Para Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti berupa panah panah wayer, katapel, dan 2 (dua) bilah parang ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara,,urai Kapolres.
Polres Maluku Tenggara sebut Kapolres, tetap melakukan berbagai tindakan preventif untuk menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hulkum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat.
Kapolres juga menghimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari pergaulan yang merugikan masa depan mereka sendiri, karena mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya,” sambung Kapolres
(Elang Kei)









Komentar