Pelaksanaan Eksekusi Terpidana dalam Perkara TIPIKOR Pekerjaan Pasar Langgur pada Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara TA 2015 sampai Dengan 2018.

Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025, Kejaksaan Negeri Tual melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana atas nama Daniel Farfar, S.E., M.Si. dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3025 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 April 2025, di mana Terpidana Daniel Farfar, S.E., M.Si. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Terpidana dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, menetapkan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh Terpidana diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Bahwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 tersebut, masih terdapat 1 (satu) Terpidana yang akan dieksekusi yakni atas nama Tony Benlas, S.Pd.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tual menghimbau kepada yang bersangkutan agar dapat bersikap kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3988 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Elang Kei)

Komentar