Tejadi Penyimpangan Pihak SPBU 66.788.14, Di Duga Adenya Oknum Penegak Hukum Bermain Menjual/melayani BBM Bersubsidi Menggunakan Ken dan Drum

Uncategorized303 views

Ketapang, Kabar SulSel indonesia.com — Adanya beredar Video klarifikas oleh pihak SPBU 66.788.14 kecamatan Simpang dua, kabupaten ketapang porpinsi Kalimantan Barat pengurus yang bernama Hidayat bersama oknum aparat di duga adenya pembelaan dan di dampingi pihak kapolsek Simpang dua, atas pemberitaan media on-line dan viralnya di media Facebook .isi dari bahasa klarifikas

pengurus :Saya hidayat pengurus SPBU 66.788.14 Kecamatan Simpang dua, ingin menyampaikan klarifikasi tentang viralnya berita di media sosial, seperti yang di beritakan, Facebook,dan pemberitaan.

saya membatah.itu diskriminasi dalam pengisian BBM solar. ke tingki siluman, atau drum dalam betuk diregen, saya tegaskan itu adalah tidak benar lewat pernyataan Hidayat.

Kami disini tidak pernah melayani diregan ataupun drum, kami disini selalu mengutamakan pengisian kepada kendaraan umum, sekali lagi saya tegaskan berita tersebut tidak banar. Pernyataan ini oleh pengurus SPBU.66.788.14.

adanya dugaan bahasa SPBU 66.788.14 kelarifikasi ini.dari awak media IWO dan LSM Tidak menyelusuri,kebenaran bahasa dari Hidayat, pengurus SPBU 66.788.14 kecamatan Simpang dua, dalam video kelarifikasi bersamai kapoksek Simpang Dua.

Tgl 31/10/2025 Awak media juga melakukan konfirmasi kepada kapolsek Simpang dua, terkait kebenaran video tersebut dan apakah pihak SPBU 66.788.14 tidak pernah menjual/melayani BBM bersubsidi menggunakan ken dan drum.

Kapolsek Simpang dua membenarkan bahwa video kelarifikasi tersebut benar, dan tidak ada penjualan BBM solar bersubsidi yang menggunakan ken atau drum, jawaban kapolsek Simpang dua, melalui chat whatsapp awak media.

Mustakim ketua ikatan wartawan online Indonesia (IWO ) DPD kabupaten ketapang, Menanggapi video kelarifikasi Hidayat pengurus SPBU 66.788.14 kecamatan Simpang dua

Menurut mustakim, pengurus SPBU 66.788.14 saudara hidayat melakukan pembohong publik dan pembelaan diri saja, dengan membuat video kelarifikasi bersama kapolsek Simpang dua, dan seolah-olah mereka benar dalam penyaluran BBM bersubsidi tanpa melanggar aturan dan benar.

Bahkan pernyataan nya mereka tidak pernah menjual/menyalurkan BBM bersubsidi menggunkan ken dan drum, serta meraka hanya menjual kepada kendaraan umum saja kata Mustakim

Namun pakta yang kami temukan di lapangan bahwa pihak SPBU 66.788.14 kecamatan Simpang dua menjual BBM bersubsidi menggunkan ken dan drum beberapa waktu lalu kita ada video nya, pungkas mustakim ketua IWO Indonesia.

Di lain pihak supriadi dari LSM Tidak Indonesia (Lembaga Suyadaya Masyarakat ) memberikan tanggapan, bahwa ada permainan antara pihak SPBU 66.788.14 dengan pihak polsek Simpang dua, dalam penyaluran BBM bersubsidi

Kok pihak lain atau IWO Indonesia, memiliki video penjualan/penyaluran BBM bersubsidi oleh pihak SPBU 66.788.14 menggunakan ken dan drum, sedangkan pihak kepolisian atau jajaran kapolsek Simpang dua tidak tau, ada apa

Sanksi Pidana:

UU Penyalahgunaan BBM Subsidi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar (Pasal 55 UU Migas).

Atau karena ada sesuatu yang membuat pihak kapolsek Simpang dua, tutup mata dan tilanga, atau adak bekingan yang lebih kuat, sehingga itu semua bisa terjadi

kita meminta kepada pihak kapolda kalbar atau pertamina dapat melakukan proses hukum atau memberi sangsi tegas sehingga pencabutan izin operasional SPBU 66.788.14, pungkas supriadi LSM tindak Indonesia.

Sukardi

Komentar