Komisi II DPRD Maluku Dengan Dinas ESDM, PTSP Dan Pihak Perusahaan Tambang Mirati Jaya Lakukan Rapat Bahas Soal IUP Mirati Jaya

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Dinas ESDM, PTSP dan Perusahaan Pertambangan Mirati Jaya yang beroperasi di Kabupaten SBB

“Hari ini kita komisi II mengadakan rapat dengan Mitra yaitu dari dinas ESDM, PTSP dan Mirati Jaya yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Nita Bin Umar kepada wartawan di ruang Komisi II Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Nita Rapat diadakan,Karena adanya penemuan oleh Komisi III DPRD Kabupaten SBB dengan dinas ESDM terkait masalah tambang yaitu perusahaan Mirati izin operasi mereka belum dikeluarkan. Perusahaan tersebut baru mempunyai WIUP, belum punya IUP namun mereka sudah melakukan operasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

“kita tahu semua bahwa setiap perusahaan yang belum memiliki izin itu dinyatakan ilegal artinya kita dari pihak dewan bahwa segala sesuatu yang memang merupakan illegal kita wajib untuk melakukan koordinasi untuk segera menghentikan pekerjaan dari pihak perusahaan tersebut. Tetapi dari hasil rapat bersama pihak dinas ESDM dan PTSP kami sudah mendapat keterangan bahwa perusahaan dengan begitu legowonya siap menerima konsekuensi selama mereka melakukan aktivitas belum ada perizinan,” ujar Nita.

Pihak perusahaan sebut Nita, sangat membuka tangan dan menerima semua hal-hal konsekuensi yang memang merupakan pelanggaran dan mereka bersedia siap untuk menerima semua pelanggaran dan konsekuensi yang akan diterima oleh perusahaan, terang Nita.

DPRD lewat Komisi II lanjut Nita sangat mengapresiasi dalam artian, bahwa kami di Provinsi membutuhkan investor untuk membangun daerah ini.

“kita tahu bahwa di Maluku ini membutuhkan investor investor yang bisa membangun Maluku ini jauh lebih baik tetapi investor-investor itu juga harus memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dimiliki oleh perusahaan-perusahaan Bukan Hanya mereka asal masuk asal melakukan pekerjaan tanpa harus melalui kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan,” tegas Nita.

Ditanya terkait proses perijinan, mereka sudah melakukan proses perijinan dan sudah keluar WIUP wilayah izin usaha pertambangan tetapi untuk melakukan kegiatan pekerjaan harus ada izin usaha pertambangan (IUP) dalam proses izin usaha pertambangan. ketentuan setelah WIUP keluar batas 14 Hari untuk mengajukan permohonan izin usaha pertambangan, tetapi kelalaian dari perusahaan, mereka tidak melanjutkan dalam proses ini tapi mereka sudah melakukan pekerjaan di lapangan dan pada hari ini konsekuensi itu akan mereka terima keluar dari tempat ini mereka sudah berjanji untuk selanjutnya melalui dinas PTSP dan dinas ESDM mereka akan melakukan proses perizinan dan semua hal-hal yang menyangkut dengan proses perizinan di IUP akan mereka lakukan, pungkas Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Nita Bin Umar.

(M.N)

Komentar