Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Pada hari ini Selasa Tanggal 07 Oktober 2025 pukul 16.00 wit, bertempat di ruangan Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, telah dilaksanakan kegiatan Press Release Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Terhadap anak Dibawah Umur.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP RIAN SUHENDI, S.Pt., S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU BARRY TALABESSY, S.Pd., S.H., M.H. menyampaikan bahwa,
Peristiwa Persetubuhan dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 Wit di dalam kamar milik Tersangka A.U yang bertempat di Belakang Dragon Lama Ohoijang Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka terhadap F.H yang juga masih dibawah umur dan A.U. berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka peristiwa Persetubuhan dan/atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut yang dilakukan oleh tersangka berinisial F.H. sebanyak 3 (tiga) kali karena disuruh oleh A.U. yang adalah paman dari anak korban, yang mana ketiga peristiwa Persetubuhan dan/atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut terjadi di Kamar milik A.U terhadap anak korban mawar.
A.U. menjanjikan sejumlah uang kepada F.H. sehingga setelah F.H. melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban, A.U. selalu memberikan sejumlah uang kepada F.H. dan A.U. melakukan pembiaran untuk perbuatan setubuh dan cabul yang diduga dilakukan oleh F.H kepada anak korban mawar di kamar milik AU padahal Mawar adalah ponakannya.
F.H. dipersangkakan dengan Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara sedangkan Tersangka A.U. juga dipersangakan dengan Pasal yang sama, namun terhadap Tersangka AU juga ditambahkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, ucap Kapolres”.
Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21), sehingga pada Hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 F.H. dan A.U tersebut diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Polres Maluku Tenggara tetap hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat terlebih khusus Orang Tua agar dapat membangun komunikasi terbuka dengan anak serta mewaspadai dan mengawasi anaknya dalam berinteraksi dengan orang lain.
(Elang Kei)
Komentar