Ribuan Kubik Kayu Bulat Jenis Meranti Dan Kelompok Rimba Campuran Milik CV.Multiguna Diduga Berasal Dari Areal Hutan Lindung Gunung Tarak 

Uncategorized1,923 views

KETAPANG, KabarSulSel Indonesia.com. Ribuan kubik kayu bulat jenis Meranti Dan Kelompok Rimba Campuran milik CV. Multiguna diduga berasal dari hutan lindung Gunung Tarak dusun bayangan Desa Mensubang, kecamatan Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

hal ini disampaikan oleh warga masyarakat Dusun bayangan bahwa Kayu-kayu bulat tersebut diduga berasal dari Areal hutan lindung Gunung Tarak bukan milik masyarakat Desa. Lahan -lahan warga masyarakat Dusun Bayangan di luar Areal hutan lindung Gunung Tarak sudah memiliki surat kepemilikan . CV. Multiguna tidak mengambil kayu bulat milik masyarakat.

” Ribuan kubik kayu bulat jenis Meranti Dan Kelompok Rimba Campuran milik CV. Multiguna berasal dari Hutan Lindung Bukit bayangan, bukan milik masyarakat dusun Bayangan”. Tutur masyarakat Dusun bayangan yang minta identitasnya dirahasiakan kepada Media ini (25/09).

Rian Adriawan A.M.d selaku kepala Desa Mensubang membenarkan bahwa Kayu-kayu bulat tersebut masuk wilayah Desanya di Dusun Bayangan, dirinya menjelaskan bahwa Kayu-kayu bulat tersebut milik masyarakat bukan milik

perusahaan, dan izin nya pemanfaatan kayu.

” Iye Pak, di wilayah saye.

Di Dusun Bayangan. Bukan pak, ini izin pemanfaatan kayu oleh masyarakat mah.. Rencane nye maok buat kebun sawit dusun. Jd kayu ny di manfaatkan dulu, ndak langsung dibabat”. Tutur Rian Adriawan A.M.d selaku kepala Desa Mensubang lewat WhatsApp beberapa waktu lalu kepada awak media.

Lajud Kades Mensubang Adriawan A.M.d selaku bahwa Kayu-kayu bulat tersebut dijual ke industri – industri yang mau menampung kayu bulat tersebut dan pernah juga di supply ke PT.BSM .

” Ke industri² yg bise nampung am pak.Kmrn pernah di supply kn ke industri yg ade di komplek BSM tu pun”.. tutup Kades Mensubang Adriawan A.M.d.

Menyikapi ribuan kubik kayu bulat jenis Meranti Dan Kelompok Rimba Campuran milik CV. Multiguna diduga berasal dari hutan lindung Gunung Tarak, Ketua Ormas DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Asri Ruslan menjelaskan bahwa dirinya dan tim sudah melakukan investasi ke lapangan dan sudah melakukan konfirmasi kepada semua pihak.

” Data lapangan dan data Dokumen semua sudah kita kantongi, semua pihak Sudah kita lakukan cek and ricek, akan segera kita membuat laporan ke penegak hukum provinsi Kalbar dan pusat Jakarta “. Ucap Ketua Ormas DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Asri Ruslan (25/09).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum bisa terhubung dengan pemilik CV. Multiguna yang diduga pemilik kayu bulat ilegal dari areal hutan lindung Gunung Tarak tersebut.

hutan lindung adalah kawasan yang dilindungi, pengambilan kayu bulat secara sembarangan adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013.

Sukardi

Komentar