Sat Reskrim Polsek Tempe Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian 2 Unit HP

KSI Sengkang, Wajo – Personil Sat Reskrim Polsek Tempe bersama Unit Tindak Polres Wajo, akhirnya berhasil menangkap pelaku pencuri handphone, Senin (15/3/2021) yang terjadi pada akhir tahun 2020.

Pelaku mengambil 2 handphone milik korban pada Selasa (22/12/2020) sesuai Laporan Polisi korban Nomor LPB/605/XII/2020/SPKT Sek Tempe tanggal 22 Desember 2020.

Bripka Andi Husnul Mubin mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di Jalan Mesjid Taqwa Sengkang Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Usai dilakukan penangkapan oleh Tim Reskrim Polsek Tempe dan Tim Unit Tindak Polres Wajo sebelumnya terduga pelaku dilakukan introgasi riksa dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tempe untuk di pengusutan lebih lanjut.

Dan kepada polisi terduga pelaku mengaku bernama inisial WY (38), warga Jl. Mesjid Taqwa Sengkang yang bekerja sebagai tukang batu.

“Perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengambil hp android sebanyak 2 unit, dan saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di mapolsek tempe untuk pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Andi Husnul.

#HumasPolresWajo

Komentar