Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J.F alias Jordy, pelaku tindak pidana penganiayaan berat dengan senjata tajam, yang terjadi di Ohoibun, tepat di samping Hotel Dragon, pada Jumat dini hari, 19 September 2025.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangan pers pada sabtu, (20/9) menjelaskan, kasus ini bermula dari cekcok kecil akibat teguran.
Peristiwa bermula saat Jordy bersama rekannya, M.T., yang dalam kondisi mabuk, melintas dengan sepeda motor Yamaha Vixion hendak membeli minuman keras jenis sageru.
Saat tiba di samping Hotel Dragon, keduanya ditegur oleh seorang pemuda berinisial R.G. Cekcok pun tak terhindarkan. Korban, Ferdinandus Talaut, sempat melerai pertikaian tersebut.
Namun, teguran itu justru memicu amarah Jordy. Ia bersama M.T. pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang, lalu kembali ke lokasi mencari R.G. Karena tidak menemukan R.G., Jordy melampiaskan kemarahannya dengan mengayunkan parang ke arah Ferdinandus.
Korban sempat menangkis dengan tangan kiri, namun sabetan itu justru membuat telapak tangan hingga ibu jarinya mengalami luka robek serius. Ferdinandus segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapat penanganan medis.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara kemudian bergerak cepat. Selain menangkap Jordy, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, pakaian pelaku, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Terhadap tersangka, kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas AKBP Rian Suhendi.
Kapolres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya memicu konflik antarwarga.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap aksi kejahatan yang mengganggu kedamaian di Tanah Evav,” ujarnya.









Komentar