Far-Far Soroti Dilema Penegakkan Aturan Tentang Aktivitas Tambang Batuan Di Ambon

Uncategorized102 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, menyoroti dilema dalam penegakan aturan terkait aktivitas tambang batuan di Ambon.

Menurut Far-far, semakin kuat kepastian hukum ditegakkan, terkadang justru semakin jauh rasa keadilan yang dirasakan masyarakat kecil.

Ia kemudian mencontohkan, ketika sebuah tambang ditutup karena persoalan izin, masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut ikut menjadi korban.

Terkait dengan Izin Lingkungan dan Proses Administrasi Hary menegaskan, izin lingkungan (UKL-UPL) menjadi tiket utama bagi perusahaan untuk melanjutkan proses administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku.

Proses perizinan kata Far-far tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon, melainkan harus diproses melalui sistem Provinsi.

Far-far mengakui bahwa beberapa perusahaan tambang batuan di Ambon sudah memiliki kemampuan finansial dan manajemen yang matang, namun masih terkendala panjangnya prosedur administrasi hingga memperoleh izin operasional penuh.

Sedangkan Dorongan DPRD Ambon, Far-Far memastikan DPRD melalui Komisi III akan terus mendorong pemerintah provinsi untuk mempercepat penyelesaian administrasi bagi perusahaan yang serius berinvestasi di Ambon.

(M.N)

Komentar