KSOP Kelas IV Ketapang Langar UU KIP Diduga Beking aktipitas pelabuhan Tak Sesuai Peruntukanya.

Uncategorized225 views

Ketapang KabarSulSel Indonesia.com Ketapang, Kalimantan Barat – berdasarkan Surat Konfirmasi LSM Tindak Indonesia Nomor 032/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, Tgl 11 November 2024, tujuan Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kab. ketapang Kalbar.

Tujuan surat konfirmasi tersebut guna meminta penjelasan perizinan Terminal Khusus(Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(TUKS) atau biasa di sebut masyarakat pelabuhan/sandaran kapal yang ada di kabupaten ketapang.

pihak Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kab. ketapang, memberi jawaban melalui surat nomor B/0046/DISHUB-B.500/XI/2024, tanggal 20 November 2024, terdapat Tiga Poin yaitu:

1. Dasar hukum pembangunan terminal Khusus; sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri, disebut bahwa terminal khusus mendapat izin pembangunan dan izin operasi dari kementerian perhubungan setelah melalui proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan admistratif, teknis dan lingkungan.

2. Peran kabupaten ketapang dalam pembangunan terminal khusus; Dalam proses permohonan pembangunan terminal khusus di kabupaten ketapang, pemerintah kabupaten ketapang, melalui Dinas perhubungan, hanya memberikan rekomendasi teknis kepada pemohon, Rekomendasi yang diberikan selanjutnya menjadi bagian dari syarat pengajuan izin ke kementerian perhubungan.

3. sehubungan dengan adanya permintaan penjelasan penjelasan kepada Tim Investigasi dan analisis korupsi indonesia tentang perizinan yang dimiliki oleh terminal khusus dapat saudara dapatkan dengan meminta informasi kepada pihak kantor ke syahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV ketapang.

Lsm tindak indonesia Juga melakukan konfirmasi kepada kantor ke syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas IV Ketapang dengan Nomor Surat 031/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024, November 2024, dan di terima tanggal 11 November 2024 oleh DENI PRIYADI Staf KSOP. namun sampai saat Surat tersebut di jawab atau di balas Oleh Pihak KSOP Kelas IV Ketapang.

kita bersama awak media sudah beberapa kali datang ke kantor KSOP kelas IV Ketapang, meminta jawaban atau tanggapan surat izin terminal khusus (TERSUS) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri(TUKS) yang ada di kabupaten ketapang,

namun Pihak KSOP kelas IV ketapang hardianto selalu menjawab secara lisan agar rekan lsm dan media langsung bertanya ke pada pihak pemilik TERSUS atau TUKS.

supriadi lsm tindak indonesia kabupaten ketapang dan kayong utara, menilai pihak KSOP kelas IV Ketapang langgar UU keterbukaan Informasi publik Nomor 14 tahun 2008, dan menduga dengan maksud menutupi tersus atau tuks tanpa izin, dengan niat mencari keuntungan pribadi.

dan kita temukan di Tersus atau Tuks banyak buruh tanpa adanya K3 dan BPJS Tenaga Kerja, yang melakukan aktivitas bongkar muat, ini sunggu ironis sekali, pungkas supriadi lsm tindak indonesia.

Mustakim ketua ikatan wartawan Online Indonesia(IWO-I) kabupaten ketapang, memberikan tanggapan bahwa KSOP kelas IV Ketapang bagus di tutup saja karena tidak ada gunanya,

dugaan kita bahwa banyak rokok ilegal, miras ilegal, oli palsu, dan narkoba di ketapang, akitipitas di salurkan melalui Tersus atau Tuks yang tidak berizin, sehingga mulusnya kegiatan tersebut tidak terpantau oleh istanansi terkait.

mustakim meminta ke pada KPK, kejagung Kapolda kalimantan barat agar memeriksa Tersus atau TUKS di Kabupaten Ketapang dan Oknum KSOP, dan atau pembeking kegiatan di tersus atau tuks tanpa izin.

Sukardi

Komentar