Kasus Tanah Bank Kalbar Masih Bertambah Ada Tersangka Baru. Oleh Kejati

Uncategorized222 views

Pontianak,Kabarsulsel-lndonesia.com. Tangal 10 September 2025 langkah terhakir bagi RS (Kejati) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Tersangka berinisial RS, pihak ketiga penerima kuasa dari penjual tanah, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kalbar. Sebelumnya, RS sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan.

Tim Intelijen Kejati Kalbar dibantu AMC Kejagung RI akhirnya berhasil mengamankan RS di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Selasa (9/9) malam pukul 20.30 WIB.

Ia kemudian dibawa ke Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH.MH, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa penetapan RS sebagai tersangka didukung bukti permulaan yang cukup. Penyidik memutuskan menahan RS di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak selama 20 hari, mulai 10 September hingga 29 September 2025.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang dilakukan pada 2015, dengan nilai perolehan mencapai Rp99,17 miliar. Penyidikan mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar, yang melibatkan RS bersama terdakwa PAM (yang perkaranya telah diputus namun masih dalam proses upaya hukum) dan tiga terdakwa lain yang saat ini masih menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalbar, Ellysius Aidy , CPLA menyoroti penanganan kasus korupsi lainnya yang belum menunjukkan perkembangan signifikan, seperti kasus dugaan korupsi hibah Yayasan Mujahidin dan kasus Tapak Tilas Kabupaten Ketapang.

Menurutnya, meski penyidik telah memeriksa banyak pihak, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. “Kalau memang tidak terbukti, segera keluarkan surat penghentian penyidikan.

Namun jika ada tersangkanya, segera umumkan agar ada kepastian hukum,” tegas Ellysius Aidy.

Ia menambahkan, transparansi dan kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kejati Kalbar.

“Kepercayaan masyarakat tidak boleh memudar, sehingga penting bagi aparat penegak hukum menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas,”

Agustami

Komentar