LHK Selatan di Duga Kerja Sama Dengan Pembabatan Hutan Lindung di Desa Mensubang.

Uncategorized867 views

Ketapang, Kabar Sulsel – Indonesia.com Menurut masyarakat dusun bayangan di sungai perupuk ada lah hutan lindung hutan di daerah desa Mensubang, kecamatan Tayap ada kegiatan membabat hutan lindung. Saat awak madia ke lapangan di temukan alat berat milik CV.Multiguna.

Saat pihak LSM dan media di lapangan tanggal 20/8 2025 pada saat kompermasi bersama kepada masyarakat bahwa yang berkerja memakai alat berat kena disitu arial hutan lindung sejak 2006.sepengetahuan masyarakat.

Untuk lebih tahu lagi pihak LSM dan Media mencoba komfirmasi ke dinas terkait agar berimbang pemberitaan pada tangal 2/9 2025 hanya pertemuan itu saat di tanya tidak bisa menjawab.mengajurkan ke pimpinan saja pak.

pihak LSM dan media kabar Sulsel Indonesia.com meninggalkan nomo kontak agar bisa memberi jawaban selama dua kali dua puluh empat jam namun tidak ada jawaban dari pihak intansi yang terkait.

Pihak LSM dan media batas yang di tentukan tak kunjung di jawab maka pihak LSM DPC LAKI,Asri Ruslan sangat kecewa dengan pimpinan LHK Kebupaten ketapang. bisa – bisa Undang Undang KIP Keterbukaan informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap orang untuk mengakses informasi dari badan publik, mewujudkan pemerintahan yang transparan, dan menegaskan kewajiban badan publik untuk melayani permintaan informasi publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan di Indonesia dan memiliki dampak penting dalam pemberantasan korupsi serta pencegahan praktik KKN.

Ketua DPC LAKI Asri Ruslan (Laskar Anti Korupsi Indonesia ) menyapaikan kepada media Kabar Sulsel Indonesia.com ketika di temui di ruang kerjanya, sepertinya Susah di temui LHK kehutan di kabupaten Ketapang supaya berita berimbang sementara kami kelokasi tangal 20/8 2025.dan pada Tanggal 2/9.2025. LHK di temui pada waktu sebelumya Mendatangi Martin dia tidak bisa menjawab lansung aja pada pimpinan

Dalam UU ini diatur mengenai penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pembagian hutan berdasarkan statusnya yang terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Selain itu, hutan harus dilakukan pengelolaan yang dilakukan dengan kegiatan-kegiatan berupa: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Sukardi

Komentar