Pala Tomandin Dijaga Ketat: Dinas Perkebunan dan MPIG Larang Pengepul Beli Sebelum Musim Panen

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pala Tomandin mulai memperketat pengawasan perdagangan pala di wilayah Fakfak. Mulai Rabu, 3 September 2025, pengepul diingatkan untuk tidak membeli pala sebelum tiba masa panen.

Langkah ini ditempuh demi menjaga mutu sekaligus melindungi reputasi Pala Tomandin Fakfak yang telah dikenal hingga pasar nasional bahkan internasional.

Pose pembeli pala | foto istimewah

Pamflet berisi imbauan resmi kini ditempel di berbagai titik strategis, menyasar para petani dan pengepul.

“Pala Fakfak memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tinggi. Karena itu, kita harus menghormati aturan panen yang juga diatur dalam tradisi adat sasi kera-kera pala,” kata Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, saat ditemui di Fakfak.

Menurut Widhi, musim panen pala barat umumnya jatuh pada pertengahan Oktober. Namun, ketentuan pastinya mengikuti prosesi adat yang digelar di sejumlah kampung.

Tradisi sasi ini menjadi pedoman penting untuk menentukan kapan buah pala layak dipetik agar kualitasnya terjaga.

Pamflet isi Himbauwan kepada Petani Pala dan Pelaku Usaha | Foto Istimewah

Larangan membeli pala muda ditegaskan kepada seluruh pengepul. Data Dinas Perkebunan mencatat ada hampir 50 pengepul yang beroperasi di Fakfak. Mereka dianggap sebagai “penjaga gerbang” dalam rantai pasok, setelah petani dan sebelum pedagang besar antar pulau maupun eksportir.

“Pengepul memegang peran penting. Kalau mereka disiplin, maka tata niaga pala bisa terjaga. Jangan tergoda membeli pala muda karena dampaknya bukan hanya ke petani, tapi juga merusak nama baik pala Fakfak di mata pasar,” ujar Widhi.

Ia menegaskan, tanpa pengawasan ketat, risiko penurunan mutu pala akan sangat besar. Pada akhirnya, kerugian itu dirasakan semua pihak: petani, pembeli, hingga industri pengolah pala.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T saat menyambangi pembeli pala dan menjelaskan isi himbauwan | Foto istimewah

Karena itu, imbauan resmi telah disebarkan mulai dari kelompok tani, pelaku usaha, pemerintah distrik, hingga kampung. Substansinya jelas: petani dilarang menjual pala muda, pengepul dilarang membeli di luar waktu panen.

“Kita ingin menghindari praktik jual beli sembunyi-sembunyi. Prinsipnya sederhana, menjaga mutu berarti menjaga nilai jual pala, sekaligus menjaga marwah Fakfak sebagai daerah penghasil pala unggulan,” tutup Widhi.

Komentar