PAK-HAM Papua Kecam Diskriminasi Terhadap Finalis Miss Indonesia Merince Kogoya

Uncategorized236 views

Malra,Kabarsulsel-lndonesia.com. Jayapura – Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM Papua) mengecam perlakuan tidak adil Panitia Yayasan Miss Indonesia yang mendiskualifikasi Finalis Miss Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, Merince Kogoya dengan alasan yang sangat subyektif.

Siaran pers PAK-HAM Papua, Jumat (29/8) menyebutkan, organisasi pembela hak asasi manusia di Papua itu lebih lanjut meminta Menteri Hak Asasi Manusia RI untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas tindakan diskriminatif yang dilakukan Panitia Yayasan Miss Indonesia terhadap Merince Kogoya.

Pernyataan itu dikemukakan Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib, menanggapi keputusan Panitia Yayasan Miss Indonesia yang telah mengeluarkan Merince Kogoya dari daftar finalis Miss Indonesia pada 26 Juni 2025.

Menurut Matius Murib, informasi yang diperolehnya dari “Solidaritas Rakyat Menolak Diskriminasi terhadap Miss Indonesia 2025, Merince Kogoya” menyebutkan, keputusan Panitia Yayasan Miss Indonesia yang mendiskualifikasi Merince Kogoya disebabkan oleh adanya sebuah video yang dia unggah di media sosial pada 2023.

Konten video itu dianggap pro-Zionis Israel. Video tersebut menarik perhatian luas netizen, sehingga mendorong Panitia Yayasan Miss Indonesia untuk mengambil tindakan dengan mengeliminasi Merince Kogoya dari daftar finalis Miss Indonesia.

Keputusan Panitia Miss Indonesia untuk mendiskualifikasi Merince Kogoya dari kontes kecantikan itu dianggap diskriminatif karena perlakuan, kebijakan, atau keputusan dimaksud melanggar prinsip persamaan hak bagi seorang finalis Miss Indonesia.

Keputusan itu juga dianggap tidak adil karena diduga mendiskriminasi individu atau kelompok berdasarkan keyakinan atau agamanya, dan panitia mengambil sikap berdasarkan sorotan luas netizen.

Disebutkan, sejak mengunggah video pro-Zionis Israel, Merince Kogoya terus-menerus menerima ancaman dari warganet, termasuk dengan kata-kata hinaan terkait unsur agama, etnis, dan ras.

Hal ini telah mengganggu kesehatan mental dan membatasi kebebasannya dalam bermasyarakat dan berbangsa, sehingga secara tidak langsung telah menghancurkan karakternya. Namun karena keyakinan dan ajaran agamanya, Merince telah memaafkan orang-orang yang berkomentar negatif terhadap dirinya.

Tindakan negatif netizen itu sendiri jelas melanggar ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Tindakan itu juga melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Direktur PAK-HAM Papua, beberapa langkah konsolidasi dan advokasi telah dilaksanakan, yaitu dengan melaporkan masalah yang menimpa Merince Kogoya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Perwakilan Papua, LKHB Fakultas Hukum UNCEN Papua, Forum Pasar Mama-mama Papua, Pemerhati Demokrasi Papua, dan Tokoh Masyarakat Papua.

PAK-HAM Papua juga telah meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Komisioner Pemantauan dan Investigasi untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah dilayangkan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Wilayah Papua melalui surat nomor 085/TL.Aduan 3.5.6./VII/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Selain itu, PAK-HAM Papua telah meminta Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) melalui Tim Siber Polda Papua untuk melacak dan mengusut setiap ucapan berupa ujaran kebencian bernada SARA yang dikirimkan melalui akun Merince Kogoya.

Organisasi pembela hak asasi manusia yang berkomitmen menghentikan kekejaman dan mewujudkan perdamaian di tanah Papua itu juga mengajak masyarakat, khususnya yang berada di Provinsi Pegunungan Papua untuk mendukung upaya tindak lanjut atas tindakan diskriminatif dan perlakuan tidak adil yang dilakukan Panitia Miss Indonesia terhadap Merince Kogoya.

(Elang kei)

Komentar