Kantor Desa Mensubang Tak Ada Papan Plang Kantor dan Infografis

Uncategorized732 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com.-Pada saat pihak Ketua LSM DPC LAKI Laskar Anti Korupsi Indonesia, Ketapang Asri Ruslan

menyapaiakan kewajiban dan pedoman pemasangan papan plang kantor desa diatur melalui peraturan yang lebih spesifik. Pedoman ini dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah, serta turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa yang mengatur prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, termasuk penyediaan informasi kepada masyarakat.

desa mensubang yang terletak di kecamatan tayap kabupaten Ketapang, ingin mau konfirmasi berdasarkan temuan yang di dapat di desa dan infomasi masyarakat tersebut supaya berita berimbang.

Kantor desa tidak memiki legilitas desa mensubang tidak ada maka Plang Desa adalah suatu sarana komunikasi visual dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas desa, pihak media dan LSM ketemu di rumahnya, sesampainya di rumah kepala desa ingin lakukan konfirmasi,sekitar Jam 10.00 wib kepala desa sudah tidak berada di kantor.Rabu tanggal 20 Agustus 2025. dari LSM dan media mendampingi kekantor desa mensubang menindak lanjuti infomasi dari masyarakat.

saat di kofirmasi kepala desa terkesan di tutup-tutupi oleh kepala desa, Ria andriawan.A.Md. pada saat di tanya di megalihkan pembicaraan bawa di menujuk warganya sebagai ke pala desa.

Menurut Ketua DPC,LAKI Laskar Anti Korupsi indonesia Asri Ruslan sangat kecewa terkesan tidak mau melayani para LSM dan awak media menduga keterlibatan Kades karna informasi masyarakat.

desa mensubang.Kecamatan tayap kabupaten Ketapang porpisi Kalimatan Barat.saat di tanya selalu mengalikan pembicaraan di samping papan namanya tidak ada dan infografis juga tidak seperti rumah masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi berkualitas oleh badan publik. UU KIP juga mengatur informasi.

Menurut Kabid DPMD Vitalis A edison.Dalam aturannye dak ade sanksi pak cuna melalaikan perbup 17 tahun 2022 dan merupakan kewajiban bagi desa untuk memasang papan kantor desa, kamaren sudah diklarifikasi dan dilakukan peneguran agar dipasang kembali pak.

Sementara pihak wartawan Kabar Sulsel Indonesia com.masih mengumpulkan data – data untuk mengumpulkan data ini perlu kompermasi pihak terkait terutama kepala desa. dan di mintak ke DPMD (Dinas Pemberdayaan . Masyarakat Desa)agar pada turun kelapangan terutama desa Mensubang untuk melihat apa yang di temukan oleh pihak LSM dan media.

Agustami

Komentar