Konsumen Terkepung Janji Palsu: Developer Cluster Natanaila 2 Diduga Abaikan Kewajiban Pembayaran

Ciledug-Tangerang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah konsumen Cluster Natanaila 2. Janji manis pihak pengembang untuk menyelesaikan pembangunan dan pembayaran rumah, nyatanya tak kunjung terealisasi.

Sejak awal proyek, proses pembangunan mangkrak, sementara upaya konsumen menagih haknya justru menemui tembok tebal sikap abai.

Salah satu konsumen—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengungkapkan sudah berulang kali mencoba menghubungi CEO developer bernama Sakti. Baik pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tak pernah direspons.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi, tapi dari pihak CEO sama sekali tidak ada itikad baik,” ujarnya.

Upaya komunikasi melalui bagian pemasaran juga berujung buntu. Alih-alih memberikan solusi, pihak pemasaran menyarankan semua urusan dialihkan ke tim legal developer. Namun, konsumen menolak berurusan dengan tim legal dan tetap menuntut komunikasi langsung dengan CEO.

Kasus ini juga menyeret nama notaris yang disebut-sebut telah mengeluarkan surat jual beli. Saat ditemui, pihak notaris mengaku hanya melakukan warmarking dan tidak pernah menangani langsung proyek Cluster Natanaila 2.

“Kami justru kaget, karena beberapa konsumen Natanaila sudah datang mengadu ke kantor kami,” kata perwakilan notaris. Ia bahkan menyarankan konsumen melapor ke kepolisian agar kasus diusut tuntas.

Drama ini berlanjut ketika konsumen mencoba mencairkan cek pembayaran yang diberikan developer di Bank BRI. Hasilnya: nihil.

Rekening developer kosong. Pihak bank pun berjanji akan mengirimkan surat resmi kepada developer, sambil memberikan kabar lanjutan kepada konsumen.

Namun hingga kini, semua langkah negosiasi menemui jalan buntu. Konsumen menilai pihak developer dan CEO sudah kehilangan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kami siap menempuh jalur hukum. Dana kami harus dikembalikan, dan oknum developer nakal harus diberantas,” tegas sang konsumen.

Kasus ini menggarisbawahi lemahnya perlindungan konsumen di sektor properti, di mana pengembang bermasalah seringkali lolos dari jerat hukum.

Pengawasan pemerintah terhadap proyek perumahan pun kembali dipertanyakan, sementara di lapangan, warga hanya bisa berharap keadilan ditegakkan sebelum kerugian semakin meluas.

Komentar