Ketapang,Kabar Sulsel Indonesia com.Sebuah pembagunan ditemukan di duga menyalahi aturan (speik ) seperti proyek dinas pertanian.pertenakan dan perkebunan dengan nomor kontrak,/surat perintah kerja nomor 622/005/SPK/KPA–PSP/APBD/2025.dengan judul pembangunan jalan usaha tani dan saranapendukunganya.yang mana menjadi temuaan awak media kalbar Sulsel Indonesia com.mencugai adukan semennya tidak sesuai kelihatan muda,cornya diduga tidak digali sepertinya adukan semen diatas tanah dan dialas palastik tanah,ketebalannya sangat di ragukan.proyek ini di kerjakan oleh CV.AZZAHA REZEKI.2025.Kerjaan di kerjakan di daerah desa Batu tajam, Kecamatan Tumbang Titi,Kabupaten Ketapang porpisi Kalimatan Barat.
Menurut narasumber yang takmau di sebutkan mananya berharap kepada insitusi yang terkait agar dalam pemeriksaan agar, pada untuk pengawasannya.
mungkin pelaksana berkerja asal asalan kerena jauh dari pantauan apa lagi suber dana dari dana alokasi umum (DAU).sehingga tidak memikirkan mutu,atau kualitas sebuah pekerjaan degan dana Rp.175.096,000.oo.(seratus tujuh lima sembilan puluh enam ribu rupiah.
Didalam perudang-yang berlaku adalah Undang-undang terbaru tentang korupsi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU KPK, termasuk mengenai status pegawai KPK dan mekanisme penyelidikan serta penyidikan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal utama yang mengatur tindak pidana korupsi adalah Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(Sukardi)









Komentar